Inspektorat Daerah Harus Tingkatkan Peran Pembinaan Dalam Pengelolaan Dana Desa
Wakil Ketua BAKN Willgo Zainar. Foto: Erman/jk
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Willgo Zainar mengatakan bahwa inspektorat daerah harus lebih dikedepankan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Mengingat selama ini pemerintah desa seolah ketakutan ketika dihadapkan dengan pengawasan yang dilakukan dari aparat penegak hukum.
Pendapat tersebut dikemukaan Willgo saat memimpin RDP dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Deputi Bidang pengembangan Regional Kementerian PPN/BAPPENAS, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes dan PDTT serta forum Kades se Provinsi NTB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019)
“Selama ini kita ketahui bahwa aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) terdepan melakukan pengawasan, kemudian inspektorat ada di belakang. Ini akan kita kaji ulang, Inspektorat harus di depan melakukan pembinaan terlebih dahulu agar pemerintah desa bisa tenang dalam mengelola dana desa,” kata Willgo.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan pada kesempatan yang sama juga menyayangkan kurang optimalnya peran inspektorat dalam melakukan pembinaan. “Malahan memaksimalkan intsitusi hukum di luar pemerintah daerah seperti kejaksaan dan kepolisian,” ujar Nata.
Terkait dengan pembinaan pada pengelolaan dana desa, perwakilan forum Kades se Provinsi NTB Zulkarnaen mengamini upaya tersebut. Dari 1115 kepala desa, hampir separuhnya melapor dengan permasalahan antara kepala desa dengan aparat penegak hukum.
“Pengawasan, kami sangat setuju kalo difokuskan pada pembinaan. Jangan hanya mencari kesalahan. Selama ini kami merasa kesalahan-kesalahan kami selalu dicari” pungkas Zulkarnaen. (es)