DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Masalah Pangan
Komisi IV DPR meminta Pemerintah serius dalam menangani berbagai persoalan pangan dalam negeri. Hal ini disampaikan Komisi IV Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Wakil Ketua Komisi Herman Khaeron (F-PD) saat dengan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, Ketua Lembaga Perekonomian Nahdatul Ulama (LPNU) Ahmad Dimyati, Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Edy Martono, di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (26/1).
Karena itu, Komisi IV DPR berencana akan segera melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No.7 tahun 1996 tentang Pangan. Perubahan ini dimaksutkan supaya dapat dijadikan acuan bagi pemerintah dalam mengatur perkembangan pertumbuhan gizi, serta kesehatan penduduk Indonesia menjadi lebih baik. “Persoalan pangan harus memiliki regulasi yang baik,” katanya
Selain regulasi, pemerintah juga bias membentuk lembaga kebijakan pangan nasional, sehingga dapat memberikan pasokan pangan yang bermutu untuk rakyat serta mengawasi industri pangan.
Herman menambahkan uji kelayakan produk seperti tahu dan tempe yang mengandung mikrobilogi berbahaya pangan tersebut harus melakukan pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi permasalahan di masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, dirinya menanyakan kepada pihak Lembaga Perekonomian Nahdatul Ulama (LPNU) mengenai langkah apa yang diambil dalam mendukung perubahan undang-undang tersebut. “Kami mengharapkan masukan dari LPNU untuk perubahan UU ini. Kita juga ingin mengetahui pangan seperti apa yang berkualitas baik untuk masyarakat,” tanyanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua LPNU Ahmad Dimyati berpendapat, cara yang dilakukan yakni melalui perencanaan pangan dengan target yang terukur, melakukan pengawasan teknologi dan ketahanan pangan, hingga tata ruang untuk budidaya tanaman dan ternak bahan pangan.
”Regulasi di Indonesia lemah. Salah satu caranya adalah meningkatkan SDM, sarana dan fasilitas supaya masyarakat dapat memperoleh pangan yang bermutu”, jelas Dimyati.
Sebagai contoh akibat kasus keracunan mengkonsumsi tiwul di Mayong,Jepara Jawa tengah.Di daerah tersebut pemerintah setempat dinilai kurang dalam mengawasi pasokan makanan karena tidak adanya akses bagi keluarga miskin untuk mendapatkan pangan yang baik. Untuk menanganinya kata dia, pemerintah daerah menyelenggarakan penyediaan bantuan pangan kepada masyarakat golongan miskin,
Mengomentari pernyataan Ketua LPNU, Anggota Komisi IV Agung Jelantik (Fraksi Gerinra) mengingatkan supay pemerintah setempat dan pihak terkait agar lebih teliti dalam mengawasi pasokan pangan yang masuk ke daerah. Pasalnya dikhawatirkan makanan seperti tiwul kurang higenis proses produksinya sehingga merugian kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi.
Jelantik berharap proses pengolahan pangan dapat lebih dimaksimalkan agar tidak terjadi bentrok dengan ormas mengenai stabilitas ketahanan dan keamanan pangan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, juga berjanji pihaknya akan ikut berperanpenuhdalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik melalui pengawasan terhadap jalannya adminstrasi pemerintahan.
Ia menyadari peran YLKIsaat ini sebagai lembaga pengawasan eksternal bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh lembaga negara sekaligus menjadijalur alternatif bagi warga masyarakat.(sw/tm)