BPN Jangan Tebang Pilih Selesaikan Sertifikasi Tanah

08-03-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI dengan Wakil Bupati Bogor beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor di Cibinong. Foto: Eka Hindra/rni

 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengimbau kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor untuk tidak tebang pilih dalam menyelesaikan sertifikasi tanah di wilayah kerjanya, khususnya pelayanan mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

 

Hal tersebut diungkapkan Herman saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI dengan Wakil Bupati Bogor beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (05/3/2019).

 

“BPN jangan sampai mencederai program yang sudah bagus ini dan malah menimbulkan image yang kurang baik. Misalnya, ada pungutan liar dan sertifikat yang tidak selesai, kemudian yang skala besar dapat dengan mudah mengurus tanah. Sehingga target masyarakat kecil tidak selesai,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

 

Diakui Herman, target PTSL untuk di Kabupaten Bogor termasuk yang paling besar di Indonesia, sehingga diperlukan berbagai inovasi dalam mencapainya. Diketahui, pada tahun 2017 PTSL di Kabupaten Bogor ditargetkan sebanyak 97 ribu bidang tanah, tahun 2018 sejumlah 80 ribu bidang, dan di tahun 2019 sejumlah 75 ribu bidang.

 

“Capaian BPN Bogor ini sudah sangat maksimal, kemudian inovasi-inovasi yang dilakukan juga sudah sangat luar biasa. Kita wajib memberikan suatu apresiasi kepada jajaran BPN dalam melaksanakan program PTSL, yang merupakan program pemerintah karena sudah berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

 

Herman menambahkan, pihaknya akan mendukung agar program ini dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran. Komisi II DPR RI juga akan membuat aturan pengesahan, pengakuan dan legitimasi kepemilikan sertifikat tanah untuk menghindari konflik sengketa pertanahan yang berujung gugatan.

 

“Komisi II DPR akan mencari mekanisme yang lebih baik. Dan ke depannya kita akan merancang agar sertifikat setelah lima tahun tidak dapat digugat hukum alias menggunakan sistem positif,” pungkas politisi dapil Jawa Barat ini. (hr/es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...