Komisi VII Sepakati Strategi Peningkatan PNBP Migas dan Minerba
Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika saat menyampaikan pendapatnya saat rapat kerja, Foto: Agung/rni
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2018 telah melebihi target yang telah ditetapkan pemerintah. Pada tahun 2018 pemerintah mendapatkan Rp 163,44 triliun dari target sebesar Rp 86,51 triliun untuk sektor minerba. Sedangkan di sektor migas, pemerintah menerima PNBP sebesar Rp 50 triliun dari target Rp 32,09 triliun. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun menargetkan PNBP di sektor migas sebesar Rp 168,62 triliun dan di sektor minerba yaitu Rp 43,26 triliun pada tahun 2019.
Dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019), untuk mencapai target PNBP di sektor migas, Komisi VII DPR RI menyepakati beberapa kebijakan, diantaranya menerapkan bentuk kontrak kerja sama bagi hasil gross split pada wilayah kerja terbuka dan disertai peningkatan pengawasan produksi migas dengan menindaktegas kegiatan illegal tapping dan illegal drilling.
“Untuk kontrak kerja sama gross split, saya usulkan agar ini tidak memaksa kontraktor memakai bentuk gross split ketika mengajukan POD (plan of development), karena ini memberatkan. Saya menyuarakan apa yang kemarin dikeluhkan juga oleh para kontraktor,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika saat menyampaikan pendapatnya saat rapat kerja berlangsung.
Sementara itu, dalam upayanya meningkatkan PNBP di subsektor minerba, Komisi VII DPR RI menyepakati beberapa strategi dengan Kementerian ESDM, diantaranya mengoptimalisasi produksi minerba, meningkatkan pengawasan penerimaan negara di subsektor minerba, mengupayakan peningkatan wajib bayar, serta memberikan penyuluhan secara masif terkait tata cara pemungutan, perhitungan, dan pembayaran PNBP. (nap/sf)