Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Indonesia
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan, Firman Soebagyo berfoto bersama usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Pertembakauan dengan Direktur Utama PT. Gandum Mulyosari Tusin Kaman, General Manager PT. Gentong Gotri Nino Wibowo, dan General Affairs PT. Sukun Agus Sarjono. Foto: Tresna/rni
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan, Firman Soebagyo mengatakan, ada sindikasi terhadap rokok palsu dan ilegal yang diproduksi di Batam, di mana Batam merupakan kota otorita pengembang industri berbasis ekspor. Rokok illegal tersebut bahkan sudah menyebar ke daerah-daerah lainnya yang dapat menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi negara Indonesia.
“Ternyata ada sindikasi terhadap masalah rokok-rokok palsu. Bahkan rokok-rokok ilegal yang diproduksi di Batam merembes di pasaran nasional kita. Nah kita harus waspadai hal ini akan sangat merugikan negara” kata Firman usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Pertembakauan dengan Direktur Utama PT. Gandum Mulyosari Tusin Kaman, General Manager PT. Gentong Gotri Nino Wibowo, dan General Affairs PT. Sukun Agus Sarjono, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Firman menambahkan, selain rokok palsu dan ilegal, Pansus Pertembakauan juga mendapatkan informasi adanya pemalsuan cukai. Bahkan ada cukai asli dari kemasan rokok lama yang dilepaskan, dan ditempel kembali pada kemasan rokok baru. Kecurangan ini dapat mematikan industri rokok menengah ke bawah, dan merugikan pendapatan negara yang tidak kecil. Untuk itu, RUU Pertembakauan juga mengangkat isu kejahatan pada industri rokok.
“Pemalsuan cukai terjadi sedemikian rupa. Ada cukai palsu, KW 1, KW 2, bahkan ada cukai yang asli pun itu disiasati dan kemudian dilepas dan kemudian ditempel lagi. Dan ini menyebabkan kerugian negara yang tidak kecil dan merupakan kejahatan yang sangat serius. Artinya RUU ini menjadi menarik ketika kita juga bisa mengangkat isu kejahatan di industri rokok, akibat dari pemalsuan-pemalsuan ini,” kata politisi Partai Golkar itu.
Terkait dengan penyederhaan atau simplifikasi mengenai masalah cukai rokok yang mengakhawatirkan para pelaku industri rokok skala menengah kecil, Pansus RUU Pertembakauan akan mempertimbangkan untuk membuat golongan-golongan baru pada indsutri pertembakauan, agar tidak mematikan industri pertembakauan yang sudah lama berdiri atau yang masuk pada golongan III.
“Yang harus dipertimbangkan justru harus diperbanyak golongan-golongan baru, bukan malah mengurangi. Penggabungan golongan ini akan sangat berdampak negatif pada pertumbuhan industri rokok skala menengah kecil ke bawah,” tutup legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Sebelumnya General Manager PT. Gentong Gotri Nino Wibowo mengatakan, dengan adanya peredaran rokok ilegal ini dapat menyulitkan bagi para pelaku industri pertembakauan yang sudah lama berdiri dan termasuk golongan III. (qq/sf)