Komisi XI Akan Umumkan KAP Pengaudit BPK Saat Paripurna
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng. Foto: Gerladi/rni
Komisi XI DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kantor Akuntan Publik (KAP) pemeriksa laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019. Empat KAP menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng.
Tiap KAP diberi waktu lima menit untuk memaparkan visi misi mereka dalam mengikuti bursa pengadaan KAP yang akan mengaudit laporan keuangan BPK tahun 2019. Setelah presentasi dari masing-masing KAP, Komisi XI DPR RI membahas presentasi dari KAP dalam rapat intern, untuk menentukan KAP yang dinilai layak, dan akan diumumkan pada Rapat Paripurna 28 Maret mendatang.
“Kita sudah mendengarkan dan sudah punya bahannya. Setelah ini kita rapat intern memutuskan kantor akuntan publik mana yang akan dipilih menjadi akuntan publik untuk BPK. Terima kasih atas pemaparannya, nanti tunggu pengumumannya di Rapat Paripurna, tanggal 28 Maret,” papar Melchias, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan dilakukan oleh akuntan publik. Berdasar ketentuan tersebut, BPK dan Menteri Keuangan masing-masing mengusulkan nama.
Adapun KAP yang mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi IX DPR RI adalah KAP Heliantono dan rekan, KAP Joko Sidik Helinda, KAP Wisnu Karsono Soewito dan rekan, KAP Husni, Mucharam dan Rasidi, serta KAP Sriyadi, Elly Sugeng dan rekan. (eko/sf)