Korban Bencana Butuh Penanganan Cepat
13-03-2009 /
KOMISI VIII
Penanganan korban bencana alam memerlukan tindakan yang cepat. Sayang, gerak pemerintah, untuk memberikan bantuan dari dana pemerintah, dibatasi dengan aturan Keppres 80 Tahun 2003, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. “Menurut saya, aturan ini perlu ditinjau lagi. Karena, seharusnya ada perlakuan khusus untuk bantuan bencana alam,†ujar Gubernur SH Sarundajang saat menerima kunjungan Komisi VIII DPR RI, di Ruang Rapat WOC, Rabu (4/3)
Menurut Sarundajang, eksistensi Keppres 80 ini kurang mengena bila dihubungkan dengan bencana yang terjadi di daerah-daerah. “Yang namanya bantuan untuk bencana sebaiknya tidak perlu harus melalui proses tender, sebab kasus korban bencana membutuhkan bantuan secepatnya,†tukas Gubernur.
Pernyataan gubernur itu berkaca pada bencana yang telah terjadi di Sulut beberapa tahun terakhir, seperti di Mitra, Bolsel-Boltim, dan terakhir di Talaud. “Korban bencana sudah kehilangan tempat tinggal, tapi untuk membantunya pemerintah masih menunggu prosesnya yang memakan waktu berbulan-bulan,†ujar gubernur.
Usulan Gubernur Sarundajang ini diapresiasi positif tim Komisi VIII. Ketua tim Komisi VIII Drs Imam Soepardi mengungkapkan, masukan dari gubernur tersebut sebenarnya sudah sempat direncanakan untuk dibahas dengan pemerintah pusat. “Pejabat di pusat yang berkompeten masih berhalangan sehingga belum sempat dibicarakan,†ungkapnya.
Usai rapat, Komisi VIII menyerahkan bantuan Rp50 juta untuk korban bencana Talaud kepada gubernur. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Sulut Ir Roy Roring mengungkapkan bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp200 juta akan segera diserahkan gubernur ke Pemkab Talaud. (as)