BLU BUKAN SAWATANISASI RUMAH SAKIT
13-03-2009 /
KOMISI IX
Ketua Tim Kunker Komisi IX DPR Umar Wahid Hasyim mengatakan, Badan Layanan Umum (BLU) merupakan bentuk kemandirian pengelolaan keuangan Rumah Sakit bukan upaya menswastakan rumah sakit Pemerintah.
Demikian ditegaskan Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IX DPRRI Umar Wahid Hasyim saat melakukan kunjungan kerjanya ke Provinsi Jambi pada Reses Persidangan III Tahun Sidang 2008/2009 ini.
Umar menjelaskan, melalui Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit tetap menjadi milik Pemerintah Daerah, Pegawainya tetap pegawai pemerintah, yang berbeda hanya sistem pengelolaan keuangan saja.
Dia mengatakan, perbedaan dalam pengelolaan keuangan Rumah Sakit dengan BLU dalam hal penyetoran pendapatan, dahulu pendapatan Rumah Sakit harus langsung disetor kepada Kas Daerah, namun sekarang Rumah Sakit bisa menggunakan secara langsung. Hal ini bertujuan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas. "Dengan BLU penggunaan dana akan lebih efisien dan secara bertahap semua Rumah Sakit Daerah akan didorong menjadi BLU,"paparnya.
Dijelaskan juga oleh Umar Wahid, saat ini Komisi IX DPR RI tengah membahas dua RUU yang sangat penting yaitu RUU Rumah Sakit dan RUU tentang Kesehatan. Untuk RUU Kesehatan saat ini sudah memasuki pembahasan pada Panitia Kerja (Panja), sedangkan RUU Rumah Sakit dalam pembahasan dengan berbagai pihak pemangku kepentingan.
Pada kesempatan tersebut, Komisi IX menyerahkan draf RUU Rumah Sakit kepada Pemerintah Propinsi Jambi untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dari RUU tersebut. (ad)