KOMISI IV DPR PRIHATIN DENGAN KONDISI HUTAN YANG MAKIN LAMA MAKIN BERKURANG
Komisi IV DPR merasa prihatin dengan kondissi hutan yang makin lama makin berkurang. Karena pembalakan liar telah menjadi ancaman kepunahan fungsi ekologi hutan tropis Indonesia. Demikian yang dikatakan Ketua Komisi IV DPR Drs. H.Akhmad Muqowam, yang sekaligus memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, rapat dilakukan di gedung DPR Senayan Jakarta, Senin, (7/1) malam. Rapat tersebut membahan tentang pengesahan RUU tentang pencegahn dan pemberantasan pembalakan liar.
Ketua Komisi IV DPR Ahmad Muqowan menambahkan, bahwa hutan sebagai bagian ekosistem yang memiliki peran sebagai penyangga keseimbangan ekologi dan kehidupan manusia. Pembalakan Liar telah menjadi ancaman kepunahan fungsi ekologi hutan tropis, dan menurut perhitungan terakhir, kerusakan hutan Indonedia pada tahun 2000 – 2005 adalah 1,8 – 2 juta hektar pertahun. Ini adalah angka tertinggi didunia.
Achmad Muqowam juga menambahkan bahwa, jutan Indonesia selama tiga dekade terakhir, telah menjadi modal utama pembangunan ekonomi nasional, yang memberi dampak positif antara lain terhadap peningkatan devisa, penyerapan tenaga kerja dan mendorong pengembangan wilayh dn pertumbuhan ekonomi.
Muqowam juga menegaskan bahwa hutan memberikan manfaat berupa penerimaan pemerintah dari pengutan Dana reboisasi (DR), Bunga Jasa Giro DR, Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Iuran Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, Iuran Han Pengusahaan Hutan, Ekspor Satwa Liar, Denda pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Pungutan Usaha Pariwisata Alam dan Iuran Usaha Pariwisata Alam.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo juga menambahkan bahwa hutan merupakan contoh hutan tropis yang paling lengkap, beragam, dan bernilai di dunia. Hutan-hutan ini tidak hanya berfungsi sebagai habitat untuk berbagai flora dan faona, namun juga memainkan peranan penting dalam mendukung perkembangan ekonomi kehidupan masyarakat terutama di wilayah pedesaan dan pelayanan jasa lingkungan. Nmun hutan telah dieksploitasi tanpa mempertahankan aspek pelestariannya.
Firman Soebagyo juga mengemukakan bahwa selama ini terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang pembalakan liar, namun dianggap masih belum efektif dan maksimal. Lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum, semakin memperumit tindakan dan proses hukum terhadap kegiatan pembalakan liar.
Sementara itu, Menteri kehutanan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa, dalam beberapa tahun terakhir ini, hutan Indonesia telah mengalami ”deforestasi” dan ”degradasi” luar biasa, akibat berbagai bentuk kejahatan kehutanan, terutama kejahatan ”pembalakan liar”, baik berupa pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah maupun berupa penggunan kawasan hutan secara tidak sah.
Menteri kehutanan Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa pembalakan liar telah menjadi kejahatan luar biasa, terorganisasi, dan transparansional, dilakukan dengan modus operandi yang canggih, bahkan sekarang modus operandi pembalakan liar yaitu pemodal menggunakan rakyat untuk membalak, membuka dan menanam dengan tanaman komoditi yang laku dipasarkan dan kemudian dibeli dri rakyat oleh pemerintah yang bersangkutan.
Dia juga menegaskan bahwa kejahatan ini telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat, menimbulkan kerugian terhadap kelestarian hutan, kehidupan sosial, pertumbuhan ekonomi, menurunnya penerimaan negara, serta mendorong peningkatan pemanasan global. (Spy)/foto:iw/parle.