Komisi VII Minta Pemerintah Serius Tangani Persoalan Sampah Plastik

15-05-2019 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir Foto : Kresno/mr

 

Indonesia saat ini tercatat sebagai negara penyumbang limbah plastik terbesar kedua di dunia. Dengan sejumlah limbah plastik sebesar 3,2 juta ton per tahun dari total 64 juta ton per tahun volume sampah plastik yang berhasil diolah di Indonesia. Terkait hal itu, Komisi VII DPR RI meminta agar pemerintah segera melakukan upaya antisipasi penanganan sampah plastik tersebut secara serius.

 

“Salah satu dampak dari kekuatan pencemaran sampah plastik adalah ditemukannya ikan dan garam di beberapa wilayah perairan Indonesia telah terkontaminasi sampah plastik dan sangat berbahaya bagi kesehatan bagi manusia dan lingkungan hidup,” ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir.

 

Hal itu ia katakan saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membahas penanganan sampah dan limbah plastik dan pengawasan terhadap kebijakan impor limbah, serta penangan kasus pasca tambang, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

 

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, hal tersebut juga diperparah dengan ditemukannya sampah plastik pada kegiatan impor kertas bekas, padahal peraturan yang ada secara jelas melarang memasukan sampah limbah ke wilayah Indonesia.

 

“Pemerintah melalui Kementerian LHK perlu melakukan upaya penanganan, khususnya mengantisipasi  sampah plastik dan sampah secara umum, serta mengkaji kebijakan impor kertas bekas dan sampah plastik untuk kebutuhan industri,” tegas Nasir.

 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, dari 67 sampai 68 juta ton sampah di Indonesia, pada tahun 2013, sebanyak 14 persennya adalah sampah  plastik. Pada tahun 2016 naik menjadi 16 persen, dan tahun 2018 dengan berbagai upaya sampah plastiknya turun 1 persen menjadi 15 persen.

 

“Kami juga melakukan observasi baik di wilayah pesisir maupun di kawasan Taman Nasional, ternyata sampah plastik di wilayah pantai atau pesisir itu jumlahnya 31 persen dari sampah. Tetapi di kawasan Taman Nasional komposisinya ternyata mencapai 60 persen dari sampah. Ada korelasinya dengan perilaku pengunjung,” papar Siti Nurbaya.

 

Terkait kebijakan dan strategi yang telah dilakukan oleh KLHK, Siti Nurbaya menyampaikan bahwa sampah saat ini harus menjadi sumber daya bukan hanya sekedar menjadi sampah. Arah kebijakan dalam penangan sampah yaitu dengan cara sampahnya dikurangi dan sampahnya ditangani.

 

“Targetnya untuk tahun 2025, sampah dikurangi sebanyak 30 persen dari timbunan sampah yang ada secara nasional, yaitu dengan cara membatasi timbunan sampah, melakukan daur ulang sampah atau pemanfatan kembali. Penanganan sampah dengan target 70 persen pada tahun 2025 yakni dengan cara pemilahan, daur ulang, pengangkutan, pengolahan maupun proses akhir,” jelasnya.

 

Dikatakannya, indikator keberhasilan dari pengurangan sampah yaitu menurunkan munculnya sampah per kapita, menurunkan timbunan sampah pada sumber, juga mengurangi jumlah sampah yang terbuang ke lingkungan. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...