Tindakan Tegas Bagi Penyelundupan Barang Impor Ilegal
Anggota Komisi XI DPR RI Kemal Stamboel memberikan apresiasi tinggi atas tindakan tegas terhadap penyelundupan barang-barang impor illegal yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Menteri Keuangan.
“Tindakan tegas terhadap kejahatan penyelundupan harus dijalankan secara konsisten,"katanya kepada parle, Jum'at, (11/2).
Menurutnya, penyelundupan merupakan extraordinary crime karena itu mafia penyelundupan harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu dan tidak boleh tebang pilih. "Kita minta konsistensi dan komitmen itu dari petugas dan otoritas Bea dan Cukai”, tegasnya.
Kemal menambahkan, penyelundupan barang-barang illegal memberikan dampak kerugian yang besar bagi masyarakat dan perekonomian domestik.
menyinggung keberhasilan pihak Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 2 kontainer minuman keras (miras)di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara dan 102.000 botol minuman keras yang diselundupkan lewat Pelabuhan Teluk Naga, Tangerang, Banten, menurutnya dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk banyaknya peredaran miras illegal.
Sementara tertangkapnya 77 kontainer daging sapi illegal di Pelabuhan Tanjung Priok yang berisi tetelan dan jeroan, menurutnya, juga memberikan dampak positif dalam upaya menjaga pasokan dan upaya meningkatkan produksi peternak domestik yang telah diupayakan pemerintah. Demikian juga atas temuan 2 kontainer illegal yang berisi ribuan BlackBerry dan barang elektronik yang berpotensi merugikan Negarasecara besar.
“Bayangkan, menurut Menkeu, sepanjang 2010 impor daging melebihi kuota dari 76 ribu ton, ternyata realisasinya mencapai 120 ribu ton. Awal tahun ini sudah mencapai 10 ribu ton, padahal kuota impor daging ditetapkan hanya 50 ribu ton. Kalau penyelundupan ini dibiarkan, maka akan membunuh motivasi peternak untuk meningkatkan produksi dan juga upaya untuk mencapai swasembada daging”, jelasnya.
Kemal juga meminta agar perusahan pengimpor barang-barang illegal tersebut perlu segera diumumkan dan ditindak secara tegas.
Terkait peran Komwas Perpajakan yang pro aktif memberikan informasi kepada Bea dan Cukai, tambahnya, merupakan mekanisme dan proses yang positif. Menurutnya dengan meningkatkan peran pengawasan publik secara lebih luas dengan memberikan informasi kepada Konwas tersebut akan dapat meningkatkan governance dan transparansi pada instansi kepabeanan.
“Dengan adanya Konwas ini masyarakat bisa memberikan informasi terkait dengan berbagai penyelundupan, dan sejauh ini hasilnya efektif. Terlepas dari pandangan sebagian anggota Komisi XI bahwa PMK 133 yang mengatur organisasi Konwas dianggap bertentangan dengan UU KUPPasal 36C, menurut saya kehadiran institusi ini memberikan hasil akhir yang baik,"Paparnya.
Untuk memperjelas status PMK tersebut, Terang Kemal, dirinya mendukung adanya Fatwa ke Mahkamah Agung (MA), sehingga kita akan mendapatkan kejelasan yang mana yang benar. "Tetapi esensi bahwa masyarakat bisa telibat memberikan informasi kepada sebuah Komite Pengawas, dan diteruskan ke pihak berwenang yang menangani penyelundupan adalah sangat penting. Pemberantasan mafia penyelundupan ini memang butuh cara-cara yang juga extraordinary," pungkasnya. (si)