KOMNAS HAM DIMINTA SEGERA TUNTASKAN PENYELIDIKAN DUGAAN PELANGGARAN HAM KONFLIK SOSIAL DI CIKEUSIK, TEMANGGUNG, DAN PASURUAN.

22-02-2011 / KOMISI III

Independensi Komnas HAM dalam menyelidiki kasus konflik sosial terutama di Cikeusik, Banten mendapat sorotan DPR RI. Pernyataan yang disampaikan lewat media dinilai terlalu terburu-buru, padahal penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi belum tuntas dilakukan.

“Saya cermati terlalu sering muncul pernyataan dari pimpinan Komnas, negara gagal lindungi Ahmadiyah,” tandas Aboe Bakar anggota Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas HAM di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 21/2/2011. Ia menambahkan dari temuan lapangan pihak kepolisian sudah mengungsikan Suparman dan para pengikut Ahmadiyah di desa Cikeusik sebelum konflik terjadi.

Baginya yang patut didalami adalah kehadiran 17 orang anggota Ahmadiyah dari luar Cikeusik yang menolak perintah Polisi untuk meninggalkan lokasi. Ia juga mempertanyakan keberadaan  Arief anggota Ahmadiyah yang telah merekam aksi kekerasan dan kemudian dalam waktu singkat menyebarluaskannya lewat jaringan internet. Aboe Bakar menyebut ada kejanggalan karena Arief yang minta perlindungan ke Komnas HAM termasuk tim 17 yang datang ke Cikeusik.

“Pernyataan pimpinan Komnas terkait kasus Cikeusik sudah seperti LSM biasa, jangan sampai ada agenda tersembunyi,” tegas anggota Komisi III dari Fraksi P3 Ahmad Yani. Input yang diterimanya kekerasan juga dipicu oleh aksi 17 anggota Ahmadiyah yang memperagakan aksi kekebalan tubuh terhadap benda tajam. Penyelidikan Komnas HAM dimintanya menelusuri hal ini, termasuk kemungkinan adanya grand design kerusuhan.

Pada bagian lain Yahdil Abdi Harahap anggota Komisi III dari Fraksi PAN meminta Komnas HAM mencermati kasus kerusuhan di Temanggung. “Partai saya sudah meninjau lokasi, temuannya tidak ada pembakaran gereja. Yang terlihat adalah pembakaran mobil, pagar, sepeda motor jadi ada indikasi pengaburan informasi,” ujarnya. Ia meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap beredarnya pemberitaan telah terjadi pembakaran gereja di Temanggung.

Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim menegaskan sampai saat ini belum ada rekomendasi terkait kerusuhan Cikeusik karena penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya sudah mendatangi lokasi konflik yang menurutnya berada di desa miskin yang untuk mencapai lokasi perlu waktu 5 jam dari Pandegelang. “Kita sudah membentuk tim pencari fakta, termasuk akan kita dalami informasi aksi kebal senjata tajam sebelum keributan terjadi,” katanya. Ia berharap tim sudah dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu satu bulan.

Pada bagian lain Ifdal menekankan institusi yang dipimpinnya akan berlaku sama kepada siapapun yang menyampaikan pengaduan. Untuk menuntaskan penyelidikan konflik di Cikeusik, Temanggung dan Pasuruan, ketua Komnas meyakinkan akan menghimpun masukan dari segenap pihak, termasuk dari TPM (Tim Pengacara Muslim).

Sementara itu Ketua Tim penyelidikan Cikeusik Komnas HAM Nur Cholis yang hadir dalam rapat dengar pendapat menjelaskan sudah meminta keterangan kepada sejumlah anggota kepolisian dan TNI yang bertugas pada saat kejadian. “Ada dua hal yang akan diteliti, yakni kejadiannya dan peran negara saat terjadi peristiwa tersebut, termasuk peran aparat keamanan,” jelasnya.

Kasus HAM Berat di Talangsari

Anggota Komisi III dari Frasksi PDIP, Eva Kusuma Sundara mempertanyakan berlarutnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya kasus Talangsari, Lampung. Ia menilai ada koordinasi yang tidak berjalan dengan baik antara Komnas dan Kejaksaan Agung. Eva mengingatkan sudah mulai muncul ide ditengah masyarakat untuk menuntaskan kasus HAM berat di Mahkamah Internasional. “Komnas harus uber terus, kasus Talangsari sudah lama tersendat karena tidak terbentuknya pengadilan HAM. Bagaimana dengan ide untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional?,”tanyanya.

Merespon hal ini Ifdal Kasim menjelaskan konsultasi dengan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masih berjalan. Terkait kasus Talangsari ia menyebut kejaksaan tidak pernah mengembalikan berkas. Tidak berjalannya kasus ini karena belum terbentuknya pengadilan HAM adhoc. Ia menyarankan agar penyelesaian kasus HAM berat lebih baik mengedepankan mekanisme nasional. “Mahkamah Internasional itu panjang dan sulit, apalagi kita bukan negara pihak yang sudah menandatangani statuta Roma,” imbuhnya.

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM yang dipimpin oleh Benny K. Harman menghasilkan tiga kesimpulan :

1.       Komisi III DPR RI sepakat untuk meningkatkan anggaran Komnas HAM untuk meningkatkan kinerja dalam memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

2.       Komisi III DPR RI mendesak Komnas HAM untuk segera  menyelesaikan proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa aktual konflik sosial di Cikeusik, Temanggung dan Pasuruan untuk kemudian dilaporkan hasilnya kepada DPR RI.

3.       Komisi III DPR RI mendesak Komnas HAM untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi penanganan pelanggaran HAM dengan kementrian atau lembaga negara lainnya, khususnya dengan institusi penegakan hukum. (iky)

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...