Ittama DPR Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Unit Kerja

17-06-2019 / INSPEKTORAT UTAMA
Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha Foto : Hanum/mr

 

Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha menjelaskan, sesuai amanat pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), Inspektorat Utama DPR RI telah menetapkan dua unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, yaitu Biro Kerja Sama Antar Parlemen (KSAP) dan Biro Persidangan II, sebagai Zona Integritas untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sehingga Ittama DPR RI terus memberikan pendampingan kepada dua unit kerja tersebut dengan membangun sistem yang diukur melalui 6 area perubahan RB.

 

“Jadi 6 area perubahan itu yang mereka bangun. Dan tentu kita sudah melakukan pendampingan agar bagaimana mereka bisa melaksanakan apa-apa yang menjadi pertanyaan dan menjawab pertanyaan, sekaligus eviden yang harus dipenuhi oleh Biro KSAP dan Biro Persidangan II DPR RI,” katanya usai membuka acara Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Unit Kerja di lingkungan Setjen dan BK DPR RI menuju WBK dan WBBM, di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (14/6/2019).

 

Totok, biasa Setyanta Nugraha disapa, menambahkan bahwa syarat untuk menjadi zona integritas menurutnya harus ada penilaian dari tim penilai internal. Namun tim penilai internal sendiri merupakan hal yang baru pertama kali dilakukan oleh Ittama DPR RI. Untuk itulah Ittama DPR RI perlu masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) selaku pengawas integritas DPR RI, terkait parameter dan tolak ukur yang dijadikan acuan dalam memberikan nilai bagi unit kerja yang dijadikan zona integritas.

 

“Yang kedua, kita juga meminta benchmark atau best practices di Kementerian dan Lembaga yang telah melakukan atau yang telah membentuk tim penilai internal, tentang bagaimana mereka mekanisme kerjanya. Dan sudah disampaikan, sehingga kita sudah bisa memberikan gambaran bagaimana untuk melakukan sebagai tim penilai internal,” kata Totok.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Desmarwita mengatakan, Zona Integritas tidak hanya berupa dokumen, tetapi harus implementasi daripada pertanggungan tersebut. Sehingga bagaimana setiap area di unit kerja tersebut dapat mengimplementasikan zona integritas, dan manajemen perubahan yang dapat merubah mindset dan culture set di instansi tersebut.

 

“Itu ada pada pengawasannya, kinerjanya, dan kemudian manajemen perubahan. Bagaimana mereka merubah mindset dan culture set, kemudian di pengawasan bagaimana anti korupsinya ditanamkan kepada setiap pegawai. Anti korupsinya itu yang sebetulnya dilihat,” imbuh Desmarwita. (ndy/sf)

BERITA TERKAIT
Inspektorat Utama Setjen DPR RI Terima Sertifikat SNI ISO 37001:2016, Dorong Pemupukan Budaya Antikorupsi
20-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Ittama Setjen) DPR RI mencatatkan prestasi membanggakan dengan memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016...
Teladani Semangat Juang Pahlawan, Tornagogo Sihombing: Setiap Kita Punya Tanggung Jawab dalam Perjuangan
11-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengenang perjuangan...
Inspektorat Utama DPR Gelar Seminar Nasional Peringati Bulan Kesadaran Auditor
31-05-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema ‘Transforming Audit Culture: Leadership, Ethics,...
Cegah Gratifikasi, Jaga Integritas Jelang Idul Fitri
03-04-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama (Ittama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengingatkan seluruh pegawai Setjen DPR RI untuk menghindari penerimaan...