DPR SETUJU RUU USUL INISIATIF TENTANG PERUBAHAN UU NOMOR 22 TAHUN 2007 MENJADI RUU DPR
Seluruh Fraksi di DPR menyatakan setuju RUU Usul Inisiatif tentang Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menjadi RUU DPR dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR Jakarta, Selasa (22/2)
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Nurul Arifin menyatakan setuju RUU Usul Inisiatif tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 menjadi RUU DPR. Namun Fraksi Golkar meminta anggota penyelenggara pemilu mulai dari KPU hingga KPPS adalah mereka yang benar-benar memiliki pengetahuan tentang pemilu yang baik agar hasil pemilihan yang dilakukan akurat dan dapat dipercaya.
“Mekanisme rekruitmen anggota penyelenggara pemilu mulai dari pusat yakni KPU hingga jajaran KPPS haruslah mereka yang memiliki pemahaman yang baik mengenai proses pemilu. Mereka harus bebas dari pengaruh parpol manapun untuk menjaga independensinya,” ujar Nurul.
Sependapat dengan Fraksi Golkar, Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Djufri, menekankan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu dari oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari proses tersebut.
“Demokrat mendukung penyelenggaraan pemilu yang adil dan bersih. Karena itu, siapapun penyelenggara pemilu harus bersih dan bebas dari kontaminasi parpol dalam bentuk apapun”, imbuhnya.
Selain mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Inisiatif tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilhan Umum, sidang paripurna DPR hari ini juga mengagendakan acara pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Transfer Dana, pengambilan keputusan atas usul Hak Angket Anggota DPR tentang Perpajakan menjadi Hak Angket DPR dan pengambilan keputusan atas usul Hak Angket DPR tentang kasus penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan menjadi Hak Angket DPR.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring sebagai perwakilan pemerintah.
Patrialis berpendapat, UU yang secara khusus mengatur kegiatan transfer dana di Indonesia ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, serta pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam transfer dana baik yang dilakukan oleh Bank maupun badan usaha berbadan hukum bukan bank.
“Diperlukan adanya pengaturan mengenai perizinan dan bentuk pemantauan kegiatan transfer dana di Indonesia. Dengan diaturnya segala aspek terkait kegiatan transfer dana, diharapkan para pihak, baik dalam maupun luar negeri, semakin yakin dan merasa aman melakukan kegiatan transfer dana yang pada akhirnya juga akan mendorong kelancaran perkembangan ekonomi tanah air,” kata Patrialis. (da/sc)/foto:iw/parle.