Ittama DPR Paparkan Persyaratan Zona Integritas dan Tim Penilai Internal
Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha Foto : Hanum/mr
Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha menyatakan ada persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh unit kerja yang akan menyandang sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Salah satunya, survey yang mencapai 3,6 dan pemenuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang harus 100 persen. Selain itu, tindaklanjut jika ada temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI maupun hasil pengawasan internal.
“Dari survey yang mensyaratkan harus 3,6, sementara kita mencapai 3,7. Persyaratan itu bisa pembulatan, sehingga memenuhi. Yang mungkin agak sulit terkait temuan hasil pemeriksaan BPK maupun temuan hasil pengawasan internal. Unit kerja ini harus clear, artinya harus 100 persen. Kalau ada temuan, harus sudah ditindaklanjuti 100 persen. Tapi kalau tidak ada, ini lebih bagus lagi karena tidak kena sample,” katanya usai membuka Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI menuju WBK dan WBBM, Kota Tangerang, Banten, Jumat (14/6/2019)
Terkait persyaratan umum lainnya, yaitu pemenuhan LHKPN dan LHKASN yang harus 100 persen, Totok, biasa Setyanta Nugraha disapa menjelaskan, seluruh pejabat dan pegawai yang berada di Biro Kerja Sama Antar Parlemen (KSAP) dan Biro Persidangan II harus sudah menyelesaikan laporan LHKPN maupun LHKASN. Meskipun dalam terminologi Undang-Undang (UU) yang ada, hanya eselon I atau pejabat negara yang harus melaporkan LHKPN.
“Tetapi ada surat edaran Kementerian PAN-RB yang menyatakan bahwa untuk pejabat-pejabat yang memiliki potensi itu harus melaporkan LHKPN. Kita mewajibkan Eselon II untuk lapor LHKPN, karena Eselon II di Setjen dan BK DPR RI itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga merekalah yang mengelola anggaran di unit kerja masing-masing. Untuk itulah kemudian Eselon II menjadi wajib LHKPN, termasuk Eselon III yang terkait dengan pengelolaan anggaran juga wajib LHKPN, karena adanya potensi dan risiko,” ungkap Totok.
Sementara terkait tim penilai internal yang baru pertama kali akan dibentuk oleh Ittama DPR RI, Totok memaparkan persyaratan bagi tim penilai internal. Menurutnya, Ittama akan membentuk Tim Penilai Internal secara struktur dengan mengikuti ketentuan yang ada. Tim Penilai Internal harus berasal dari unit kerja Ittama DPR RI, dimana untuk saat ini Ittama DPR RI mencoba semua komponen untuk dapat memberikan masukan dan pemikirannya, sehingga penilaian yang berlangsung pun menjadi lebih komprehensif.
“Nanti berbagai sudut pandang, karena disipilin ilmu dari para auditor juga bermacam-macam. Kemudian juga dari teman-teman tata usaha terkait administrasi, itu juga punya disipilin ilmu macam-macam. Sehingga bisa memberikan perspektif yang lebih lengkap terhadap suatu masalah. Nanti tim kita akan bentuk, tetapi sekarang dengan menggunakan lembaganya dulu, yaitu lembaga Ittama itulah yang menjadi tim penilai internal,” tutupnya. (ndy/sf)