Pengelolaan Limbah Batam Tak Penuhi Standardisasi

19-06-2019 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Hamdhani Foto : Kresno/mr

 

 

Anggota Komisi VI DPR RI Hamdhani menilai pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan biodiesel (B20) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tidak memenuhi standardisasi yang tepat, sehingga dapat berbahaya bagi kesehatan. Perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah terkait pengelolaan limbah tersebut.

 

“Cara memproses limbah ini tidak sesuai dengan standardisasi yang tepat. Tentu akan sangat berbahaya bagi kesehatan,” papar Hamdhani saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan jajaran Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), BPKS Sabang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

 

Politisi Partai NasDem tersebut memaparkan, pada tahun 2019, Batam menerima kiriman limbah tidak hanya dari Singapura, namun juga dari China yang tidak disertakan pengelolaan yang baik. “Limbah-limbah ini bukan hanya dari Singapura lagi yang masuk, namun dari China dan jumlahnya mencapai puluhan, bahkan ratusan kontainer,” imbuhnya.

 

Hamdhani melihat hanya lima perusahaan yang mampu mengelola limbah tersebut. Sedangkan yang dikirim dari luar negeri berjumlah sangat banyak. “Ini berbanding terbalik dengan jumlah yang dikirimkan. Tentu ini akan berdampak terhadap pengelolaan limbah yang kurang maksimal,” tandas legislator dapil Kalimantan Tengah ini.

 

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya memikirkan pemasukan (income) dari kiriman limbah tersebut, namun juga harus melihat dampak yang ditimbulkannya terhadap masa depan anak bangsa. “Kita tahu adanya pemasukan dari kegiatan tersebut, namun jangan hanya memikirkan itu saja. Penting juga memikirkan dampak panjang yang akan terjadinya,” tutup Hamdhani. (tn/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...