KOMISI II DUKUNG PEMEKARAN KABUPATEN SUKABUMI
16-01-2009 /
KOMISI II
Komisi II DPR RI dukung rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi. Pemekaran ini dimungkinkan karena jumlah penduduk Sukabumi yang cukup besar memenuhi syarat untuk dikembangkan, selain memenuhi persyaratan lainnya.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Sayuti Asyathri (F-PAN) usai mengadakan pertemuan dengan Wakil Bupati Sukabumi, Kamis (15/1) di Aula Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi di Pelabuhan Ratu.
Menurut Sayuti, rencana pemekaran ini sudah cukup lama diproses, tapi sekarang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran Wilayah.
Peraturan yang baru ini menanggapi secara kritis atas usulan-usulan yang berkembang dan PP ini sangat ketat dan tidak selonggar Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000.
Peraturan baru ini lebih antisipatif terhadap kelemahan-kelemahan dimasa lalu, dan yang paling penting ialah peraturan pemerintah yang baru itu juga memberi landasan hukum untuk melikuidasi penggabungan daerah yang dinilai tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
Tentunya, kata Sayuti, jika suatu daerah akan dimekarkan harus dipertimbangkan betul jangan sampai pemekaran itu justru membuat daerah itu bangkrut dan menimbulkan ekses sosial yang baru di wilayah itu.
Dengan kriteria-kriteria baru itu menurut ketentuan tersebut pemekaran terhadap Sukabumi hanya dimungkinkan menjadi dua calon kabupaten tidak seperti rencana semula menjadi tiga kabupaten.
“Bagi kami di DPR hanya menunggu begitu selesai disetujui oleh DPRD di tingkat kabupaten maupun Provinsi kita jadikan sebagai usul inisiatif DPR untuk diperjuangkan menjadi daerah kabupaten baru,†kata Sayuti.
Dilihat dari segi persyaratan, khusus untuk Sukabumi yang mempunyai jumlah penduduk kurang lebih 2,3 juta jiwa, itu hampir kurang sedikit dengan jumlah penduduk di Provinsi Bali. “Jadi penduduknya cukup besar maka sangat memenuhi syarat untuk dikembangkan,†tambahnya.
Apalagi daerah selatan dan daerah utara Sukabumi sama-sama sudah berkembang dengan baik sehingga bisa diajukan usulan-usulannya.
Selain itu, diantara kabupaten-kabupaten yang lain, Sukabumi juga tidak ada masalah jika daerah itu dimekarkan.
Tentunya, kata Sayuti, segala persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk sebuah daerah yang mengajukan pemekaran harus terlebih dulu diselesaikan. Namun sejauh ini jika dilihat dari segi syarat-syarat, Sukabumi telah memenuhi jika diajukan. (tt)