Pelaut dan Nelayan Hendaknya Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR RI Imanuel Ekadianus Blegur Foto : Andri/mr
Anggota Komisi IX DPR RI Imanuel Ekadianus Blegur menyampaikan pekerjaan para pelaut dan nelayan memiliki resiko yang besar. Melihat persoalan ini dia menyarankan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar bisa diajak kerjasama untuk meng-cover kepesertaan para pelaut dan nelayan.
"BPJS melakukan koordinasi lah dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bagaimana meng-cover jumlah pekerja kita di bidang pelaut dan nelayan agar mereka terfokus menjadi peserta BPJS," ungkap Imanuel saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, jumlah para pekerja pelaut dan nelayan cukup banyak dan potensial untuk dijadikan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyarankan agar pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendekatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi.
"Karena itu usul saya Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pendekatan khusus kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pertama-tama menyesuaikan undang-undang jaminan sosial dengan praktek pemberian jaminan kepada pekerja dengan pelaut dan nelayan," jelas Imanuel.
Kepada para jajarana BPJS Ketenagakerjaan, dia menargetkan agar dalam jangka waktu satu atau dua tahun ini bisa meng-cover para pelaut dan nelayan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Paling tidak tahun ini atau tahun depan minimal sudah bisa meng-cover seluruh pekerjaan pelaut dan nelayan menjadi wajib Peserta BPJS Ketenagakerjaan," papar Imanuel. (eko/es)