Pansus RUU Pertembakauan DPR RI Serap Aspirasi Stakeholder

25-06-2019 / PANITIA KHUSUS
Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Pansus RUU Pertembakauan ke Batam, Kepulauan Riau Foto : Puntho/mr

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang RUU Pertembakauan Firman Soebagyo menjelaskan, mengacu kepada hasil penelitian yang dilakukan KPK pada tahun 2018 lalu, telah terjadi kebocoran anggaran yang terkait dengan penerapan cukai rokok dan jenis cukai lainnya kurang lebih hampir mencapai Rp 900 miliar di Batam, Kepulauan Riau. Adapun, khusus untuk sektor cukai rokok saja terjadi kebocoran mencapai 600 miliar.

 

Hal itu disampaikan Firman usai memimpin Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Pansus RUU Pertembakauan bertemu dengan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam dan jajaran stakeholder lainnya di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, Senin (24/6/2019).

 

“Disampaikan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC bahwa khusus untuk kebocoran cukai rokok saja mencapai sekitar 600 miliar. Artinya, jika dalam satu tahun jumlah kebocorannya mencapai Rp 600 miliar, kalau itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun, maka jumlah akumulasinya secara menyeluruh sangat besar dan selama ini berpotensi lepas dari pemantauan,” tandas Firman.

 

Oleh karena itu, politisi Partai Golkar itu menegaskan, maksud dari RUU Pertembakauan ini adalah mengatur berbagai regulasi yang terkait dengan masalah penerapan sistem cukai dan dana bagi hasil cukai. Kemudian, juga mendengar aspek industri dan tenaga kerja ini untuk kemudian dirangkum dalam sebuah Undang-Undang (UU).

 

“Tentunya, dengan segera akan kita kaji kembali mana pola yang paling tepat untuk diberlakukan di Batam ini. Karena, yang terkait dengan masalah industri rokok yang ada di Batam ini, juga ada keluh kesah dari para sektor industri yang ada di Pulau Jawa, bahwa produk hasil rokok disini itu rembesan-nya sampai kemana-mana. Kelebihan jumlah barang dibanding kebutuhan menjadi peluang hadirnya praktik penyelundupan rokok ke daerah lain. Akibatnya menimbulkan kerugian negara,” ungkap Firman.

 

Terkait hal itu, politisi dapil Jawa Tengah III ini menambahkan, adanya tuntutan dari semua pihak bahwa harus ada aturan hukum yang jelas tentang pola yang tepat. Aturan hukum yang diharapkan bisa menjawab terhadap hiruk pikuknya masalah industri rokok di Batam. Kemudian, jika nantinya RUU Pertembakauan ini sudah disahkan menjadi UU, maka aspek industri itu harus dikedepankan,

 

“Termasuk menyangkut soal tenaga kerja serta penerimaan negara juga harus ada kepastian hukum. Ini yang tentunya akan kita lakukan dan akan terus kita menggali sebanyak mungkin aspirasi dari stakeholder. Mengingat, pertembakauan ini adalah salah satu industri yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Tentunya, dengan belum adanya kepastian regulasi seperti saat ini kedepannya akan kita buat regulasi agar ada kepastian hukum,” pungkas Firman. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...