Komisi VII Apresiasi Kenaikan Pagu Indikatif Anggaran KLHK TA 2020

25-06-2019 / KOMISI VII

 

Kenaikan sebesar 16 persen Pagu Indikatif Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun Anggaran 2020 mendapat apresiasi dari Komisi VII DPR RI. Sebelumnya, Pagu Anggaran KLHK TA 2019 adalah sebesar Rp 9,076 triliun dan kemudian meningkat menjadi Rp 9,219 triliun pada TA 2020.

 

“Tentu kita apresiasi peningkatan ini, dan tadi (disampaikan oleh Menteri LHK) masih ada usulan penambahan dan realokasi. Kalau realokasi memang relatif menjadi sebuah kebutuhan dan itu bersumber dari upaya penghematan,” ucap Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu saat memimpin rapat kerja dengan Menteri LHK Siti Nurbaya di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

 

Senada dengan Gus Irawan, Anggota Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad juga mengapresiasi atas kenaikan Pagu Indikatif anggaran KLHK tersebut. “Uraian Pagu Indikatif RAPBN tahun Anggaran 2020 Kementerian LHK cukup jelas dan arahnya pun sudah semakin tajam. Enam arah yang disampaikan tadi, diantaranya yakni deregulasi perizinan, insentif, kepastian hukum, dan juga ada pengentasan kemiskinan di dalamnya,” kata Fadel.

 

Fadel menilai, Kementerian LHK  di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya cukup baik dan semakin solid. Usulan penambahan anggaran sebesar Rp 2 triliun dianggap pantas untuk diberikan kepada KLHK. Ia berharap penambahan ini akan membuat kinerja di KLHK semakin solid lagi kedepannya.

 

Sementara itu, dalam paparannya, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa KLHK mengajukan usulan penambahan pagu anggaran KLHK kepada Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas senilai Rp 2,509 triliun yang diperuntukkan bagi program pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) hutan lindung, Rp 1,5 triliun untuk memenuhi target penyelesaian penanaman dalam jumlah hektar pertahun.

 

“Kita perlu menambah lagi untuk tahun depan dari pagu yang ada yaitu 100 ribu hektar penanaman. Selain itu (penambahan anggaran tersebut) untuk keperluan pengelolaan sampah, limbah dan B3 yaitu untuk pengembangan pusat daur ulang dan hal-hal pendukung. Untuk Badan Restorasi Gambut (BRG) sekitar Rp 200 miliar,” ungkapnya.

 

Untuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan (pemulihan), untuk stasiun pemantau kualitas air di sungai-sungai di Indonesia, serta untuk peningkatan penyuluhan dan pengembangan SDM. “Untuk pemeliharaan aset gedung, seperti penambahan ruangan-ruangan, jaringan listrik dan sebagainya, serta untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam rangka penguatan unit pengelola kawasan hutan,” jelasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...