Sektor Industri di Daerah Minim Pengawasan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari saat memimpin Kunspek ke Langkat, Sumut Foto : Eko/mr
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI meninjau lokasi pabrik korek api gas mancis PT. Kiat Unggul yang terbakar di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menilai pengawasan Pemerintah Kabupaten Langkat terhadap sektor industri dinilai kurang.
“Sangat disayangkan, kami turut berduka cita atas kejadian ini. Kunjungan ini sebagai bentuk konsen Komisi IX DPR RI untuk mendorong pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk bisa memperbaiki sistem pengawasan industri yang ada, termasuk industri rumahan seperti ini,” ungkap Putih saat memimpin Kunspek ke Langkat, Sumut, Rabu (26/6/2019).
Komisi IX DPR RI juga memberikan perhatian serius terkait kelalaian dalam pengawasan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, soal perizinan industri juga bermasalah. Pengawasan industri juga menyisir industri yang tidak berizin dan industri yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menurut Putih, ini menjadi penting karena apapun jenis pekerjaannya memiliki risiko dan sewaktu-waktu bisa terjadi kecelakaan kerja, sehingga perlindungan tenaga kerja sangat dibutuhkan. Putih berharap peristiwa yang sangat memilukan ini tidak terulang lagi, baik di Langkat maupun di lokasi lainnya di Tanah Air. Ia juga meminta pihak kepolisian serta Pemkab Langkat dan pihak terkait, dapat mengusut tuntas kasus ini.
“Saya harap Pemkab Langkat dapat memberikan bantuan serta melakukan pemeriksaan perizinan terhadap semua pabrik yang ada di Langkat, agar tidak ada lagi pabrik yang ilegal, maupun yang tidak memiliki standar keamanan dan keselamatan sesuai aturan yang berlaku beroperasi di Langkat,” papar Putih.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menegaskan, akan berupaya agar pemilik pabrik dapat bertanggung jawab sepenuhnya, atas meninggalnya pekerja pabrik tersebut. Seperti memberikan satunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Indra Salahudin menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan apa yang menjadi arahan Komisi IX DPR RI, baik untuk memberikan bantuan terhadap keluarga korban maupun untuk melakukan razia terhadap semua pabrik yang ada di Langkat.
Di kesempatan yang sama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan, dalam UU SJSN, pekerja di sektor formal maupun informal harus ikut di dalamnya. Setiap orang yang mempekerjakan orang lain, wajib mendaftarkannya dan bagi pekerja itu memiliki hak. Apabila pengusahanya lalai mendaftarkan, bukan berarti hak pekerja itu hilang. Pekerja akan tetap memperoleh hak-haknya sesuai UU. Tetapi kewajiban itu beralih kepada pemberi kerja. (eko/sf)