Pansus RUU Pertembakauan Himpun Informasi Peredaran Pita Cukai Palsu
Tim Kunker Pansus RUU Pertembakauan mengunjungi PT. Pura Group, salah satu konsorsium pembuat pita cukai rokok, di Kudus, Jawa Tengah Foto : Ayu/mr
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pertembakauan menghimpun informasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Perum Peruri, dan PT. Pura Group sebagai salah satu konsorsium pembuat pita cukai rokok, terkait masih adanya pemalsuan cukai rokok yang mempengaruhi penerimaan negara.
“Banyak industri mengeluh karena peredaran pita cukai palsu. Ini tentu berpengaruh pada penerimaan negara. Kita ketahui, industri rokok menjadi penyumbang devisa negara terbesar keempat," ungkap Ketua Pansus RUU Pertembakauan Firman Soebagyo saat memimpin Tim Kunker Pansus RUU Pertembakauan mengunjungi PT. Pura Group, salah satu konsorsium pembuat pita cukai rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2019).
Ditambahkannya, selama ini industri rokok menjadi telah menyumbang pendapatan negara hingga Rp 150 triliun. Itu salah satunya digunakan untuk membayar BPJS Kesehatan dan sebagainya. Bahkan bendera merah putih "bisa" berkibar di dunia internasional, salah satunya lewat industri rokok yang menjadi sponsor event-event olahraga bulu tangkis.
“Mengingat sangat pentingnya industri rokok atau industri pertembakauan ini, negara wajib melindungi komoditas ini. Salah satunya lewat penyempurnaan regulasi atau undang-undang ini,” tambah politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Pada kesempatan itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, saat ini pemalsuan pita cukai rokok sudah dapat ditekan hingga 7 persen. Pihaknya akan terus berusaha untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran pita cukai ilegal hingga 2 persen, bahkan menghilangkan peredaran pita cukai palsu di masyarakat. (ayu/sf)