KEMENTERIAN PDT DIMINTA UPDATE DATA SECARA KONTINYU
Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) untuk mengupdate data secara kontinyu perkembangan daerah-daerah khususnya yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal.
Update data ini sangat penting untuk memantau apakah daerah tersebut sudah berhasil terentaskan sebagai daerah tertinggal atau bahkan ada daerah yang tadinya tidak termasuk daerah tertinggal kemudian masuk dalam daftar daerah tertinggal.
Hal ini disampaikan anggota Fraksi PKS, Abdul Hakim saat rapat kerja dengan Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal dan jajarannya, Selasa (1/3) di gedung DPR, yang dipimpin Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow.
Abdul Hakim mengatakan, beberapa media menyebutkan ada ukuran-ukuran kuantitatif yang terukur dengan jelas kriteria-kriteria daerah tertinggal, yaitu dilihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, angka pengangguran dan rata-rata pertumbuhan ekonomi tiap daerah.
“Jika Kementerian PDT menggunakan ukuran-ukuran ini, maka progress tiap tahun akan kelihatan untuk 183 kabupaten yang termasuk daerah tertinggal,” katanya.
Karena dikhawatirkan, jika menggunakan ke lima kriteria tersebut daerah tertinggal akan bertambah jumlahnya, mengingat ada pemekaran daerah otonom. Sebagai contoh, Kabupaten Tulangbawang yang tidak termasuk daerah tertinggal, sekarang ini dibagi menjadi tiga wilayah otonom yaitu Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Tulangbawang induknya.
“Saya khawatir ketika menggunakan lima kriteria ini, daerah-daerah tersebut sekarang masuk dalam kategori daerah tertinggal,” ujarnya. Untuk itu, updating data ini sangat penting apakah tahun 2011 ini daerah tertinggal masih 183 kabupaten atau sudah ada pertambahan-pertambahan karena adanya kabupaten otonom dari pemekaran wilayah.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Sadarestuwati menanyakan kriteria apa yang dipakai Kementerian PDT dalam menetapkan suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal.
Karena dia melihat kegiatan di tahun 2010, ada salah satu kabupaten yang sebetulnya daerah tersebut tidak layak dikatakan sebagai daerah tertinggal, namun daerah tersebut mendapatkan program sampai 13 kegiatan di tahun tersebut. Padahal, katanya, kabupaten disebelahnya jauh lebih miskin dari kabupaten yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal.
“Saya kurang memahami kriteria apa yang dipakai Kementerian PDT melihat kenyataan ini,” katanya.
Sadarestuwati berharap, ke depan Kementerian PDT dapat lebih tepat dengan ukuran-ukuran yang jelas menentukan daerah-daerah mana yang termasuk daerah tertinggal. “Saya berharap jangan lagi terjadi hal seperti ini,” tambahnya. Tentunya, penyebaran suatu program dapat dibagi secara merata kepada daerah yang betul-betul membutuhkannya.
Dalam paparannya Menteri Negara Pembangunan Daerah tertinggal, Ahmad Helmy Faishal Zaini mengatakan, kementeriannya melakukan beberapa strategi untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal yaitu, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan indikatornya meningkatkan IPM, optimalisasi potensi wilayah daerah tertinggal, pengembangan infrastruktur daerah tertinggal, penguatan modal sosial dan lingkungan hidup dan penanganan daerah khusus.
Helmy mengatakan, untuk meningkatkan indeks ketertinggalan tidak dapat ditangani oleh Kementerian PDT saja, namun perlu dukungan seluruh stakeholders terkait. Strategi KPDT untuk pencapaian target yang telah ditetapkan melalui Pengarusutamaan Kebijakan (5M) yaitu, mendorong kebijakan afirmatif dalam pembiayaan dan pengembangan fiskal daerah tertinggal, menata pengelolaan sumberdaya alam daerah tertinggal berbasis produk dan komoditas unggulan.
Selain itu, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program penguatan pendidikan dan kesehatan masyarakat, mensinergikan arah dan kebijakan pembangunan pusat dan daerah sera mengkoordinasikan seluruh stakeholders pembangunan daerah tertinggal secara proaktif.
Dia menambahkan, pagu KPDT dari tahun 2009 sampai tahun 2011 mengalami penurunan. Tahun 2009 ke 2010 turun sebesar 6,35 % dan dari tahun 2010 ke 2011 turun sebesar 2%.
Penurunan pagu dari tahun 2009 ke 2010 disebabkan penurunan rupiah murni sebesar 10% dan PHLN sebesar 0,8%. Sedangkan penurunan pagu dari tahun 2010 ke 2011 disebabkan penurunan PHLN sebesar 8,3 persen.
“Jika tahun 2010 KPDT mendapatkan pagu sebesar lebih kurang Rp 1,2 triliun, tahun 2011 ini berkurang sehingga jumlahnya sebesar Rp 1.184.493.000.000 dan terbesar alokasi dana tersebut untuk program percepatan pembangunan daerah tertinggal,” kata Helmy. (tt)/foto:iw/parle.