32 Calon Anggota BPK Lolos Administrasi
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan Foto: Andri/mr
Sebanyak 32 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya lolos persyaratan administrasi dan makalah yang diputuskan dalam rapat pleno Komisi XI DPR RI. Jumlah itu merupakan hasil penelitian terhadap 64 calon yang mendaftar.
Dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Kamis (4/7/2019), Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkapkan, tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi XI sudah bekerja menyeleksi para calon sejak Selasa (2/7/2019) dan berakhir pada Kamis (4/7/2019). "Berdasarkan hasil laporan Pansel Komisi XI, dalam rapat pleno internal komisi XI, disepakati dan disetujui sebanyak 32 calon anggota BPK lolos dalam proses seleksi administrasi dan makalah," tuturnya.
Penelitian terhadap para calon menyangkut isi makalah yang disajikan. Misalnya, konsistensi keterkaitan antar bagian dalam makalah, sistematika penulisan, dan yang penting juga adalah kejelasan usulan program dan fokus kegiatan yang akan dilakukan calon jika terpilih.
Selanjutnya ke-32 nama calon anggota BPK tersebut akan diteruskan ke DPD RI untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut. Beberapa nama anggota DPR RI ternyata muncul sebagai calon anggota BPK. Mereka adalah Pius Lustrilanang, Ahmadi Noor Supit, Daniel Lumban Tobing, Tjatur Sapto Edy, Akhmad Muqowam, dan Nurhayati Ali Assegaf.
Ditegaskan Heri, sejauh ini UU No.15/2006 tentang BPK tak melarang bagi calon berlatar belakang partai politik untuk mendaftar. "Seluruh warga negara berhak mendaftar sebagai calon anggota BPK. Kekhawatiran selalu muncul bahwa calon berlatar belakang politik akan diistimewakan. Kami dari Komisi XI DPR tidak akan mengistimewakan pendaftar yang berlatar belakang politik," tegasnya lebih lanjut.
Sudah banyak para politisi yang mengisi kursi anggota BPK. Nyatanya tak memperburuk kinerja dan lembaga BPK. Yang terpenting adalah profesionalisme, kompetensi, dan konsennya pada peningkatan kualitas audit yang bagus. Dengan begitu diharapkan tata kelola keuangan negara akan lebih baik dan terkontrol. "Kami memastikan Pansel Komisi XI DPR melakukan seleksi administrasi dan makalah secara objektif tanpa melihat latar belakang politik pelamar," tutupnya. (mh)