Baleg Setujui Peraturan DPR Tentang Tenaga Ahli
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menandatangani perubahan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota.di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (11/7/2019). Foto : Arief/Man
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota. Mengingat banyak ketentuan yang harus disesuaikan dengan dasar hukum pembentukan dan kebutuhan pengaturan DPR yang terbaru. Adapun Baleg telah membentuk Panitia Kerja yang diberi tugas untk membahas rancangan peraturan ini secara intensif yang dilakukan pada 9-10 Juli 2019.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto menuturkan bahwa perubahan ini adalah kebutuhan yang harus disesuaikan guna menunjang tugas dan fungsi dewan. Adapun dalam pembahasan Panja dibahas tentang jumlah Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditetapkan paling sedikit 10 orang dan khusus Baleg paling sedikit 15 orang.
“Ketentuan mengenai jumah TA AKD paling sedikit 10 orang dan untuk Baleg paling sedikit 15 orang. Dan penambahan AKD yang diberi wewenang untuk merekrut Tenaga Ahli yakni BAKN dan Bamus,” ujar Totok di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (11/7/2019).
Selain itu juga ada ketentuan baru terkait tunjangan tenaga ahli yang ditentukan berdasarkan masa kerja serta penegasan lingkup jaminan sosial yang diberikan kepada Tenaga Ahli, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan DPR RI yang terdiri dari 9 bab dan 57 pasal ini diharapkan menjadi pedoman terbaru dalam pengelolaan Tenaga Ahli Dan Staf Administrasi Anggota guna meningkatkan kualitas kerja Dewan. (hs/sf)