DPR Mengajak Pers Sajikan Berita Berimbang
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengajak pers menyajikan berita yang berimbang mengenai kinerja DPR. "Disatu sisi ada anggota dewan yang benar-benar konsen membahas legislasi namun itu seringkali terlewatkan oleh wartawan,"paparnya saat memberikan sambutan pada acara launching buku Ahmad Yani yang berjudul "Pasang Surut Kinerja Legislasi," di lobby Nusantara III, Rabu, (9/3).
Menyinggung usulan Ahmad Yani mengenai pembatasan jumlah komisi komisi di DPR, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai usulan tersebut cukup radikal dalam sistem perkomisian di DPR. “Ada pembagian komisi yang akan berubah, karena cukup dibuat hanya tiga komisi saja. Usulan ini patut dipertimbangkan,” kata Priyo.
Selain itu, Priyo mengaku mengapresiasi pemikiran Ahmad Yani tentang perlunya dibuat law center atau pusat pengkajian dan dokumentasi tentang persoalan hukum yang tertuang dalam bukunya tersebut. “Pak Ahmad Yani berupaya mengguggat fungsi legislasi dewan,” kata Priyo.
Priyo mengakui jika pembentukan law center terwujud maka kinerja anggota DPR akan lebih optimal dalam bekerja. “Karena terus terang, sampai hari ini, anggota DPR masih disibukkan untuk urusan redaksional penyusunan RUU, padahal seharusnya itu menjadi urusan staf ahli,” tandasnya.
Didalam bukunya Ahmad Yani, mengusulkan perlunya membatasi jumlah komisi-komisi di DPR. Jumlah sebelas komisi dinilai terlalu gemuk sehingga perlu diperkecil menjadi hanya tiga komisi saja yaitu komisi legislasi, komisi anggaran dan komisi pengawasan.
Buku tersebut juga memuat usulan tentang urgensi pelibatan pemerintah dalam pembahasan sebuah Undang-undang (UU). Menurutnya, ke depan perlu dipertimbangkan untuk meniadakan pelibatan pemerintah dalam pembahasan RUU. Mengacu parlemen di Korea, penyusunan dan pembahasan RUU dipusatkan di komisi legislasi DPR. Pembahasan RUU tidak selalu melibatkan pemerintah.
Keterlibatan pemerintah diperlukan jika menyangkut urusan yang mengharuskan pemerintah terlibat. “Model di Korea Selatan mendekati pemikiran yang diajukan dalam buku ini yaitu seluruh RUU hanya dibahas oleh komisi legislasi. Kelebihan dari mekanisme ini adalah menghindari proses pembahasan yang berulang sehingga dapat mengarah pada efektifitas proses pembahasan,” kata politisi dari PPP Ahmad Yani.(si)