DPR Desak Hentikan Pembongkaran Rel Eks Trem Surabaya
DPR mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan pembongkaran rel kereta api (KA) eks trem di areal Pasar Kembang, Surabaya. Hal ini mengingat karakter Prasarana Kereta Api yang memiliki peran strategis dalam pengembangan sistem angkutan umum masal di kota Surabaya di masa yang akan datang.
Desakan ini disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomodi Senayan, Kamis (10/3), menanggapi konflik yang terjadi antara Wakil Kepala PT KA Daops VIIIdenganKepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V Surabaya Ditjen Bina Marga Kementerian PU.
”Konflik ini menunjukkan kurangnya koordinasi pada saat perencanaan desain Fly Over. Seharusnya Ditjen Bina Marga Kementerian PU memahami bahwa prasarana perkeretaapian harus dilindungi, mengingat beberapa hal penting terkait dengan karakter perkerataapian sebagai angkutan umum massal cepat, ”ungkap legislator Partai Keadilan Sejahtera ini.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I inimenyayangkan sikap kontraktor yang sangat gegabah dengan tindakan mempercepatpembongkaran rel KA eks trem yang ada di sepanjang jalur hijau Diponegoroini.
“Selain biaya pembangunan infrastruktur prasarana perkeretaapian jauh lebih mahal dan lebih sulit dari pada pembangunan jalan, fleksibilitas perubahan alinemen Fly Over ini seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi konflik antara PT. Kereta Api Daops VIII dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V Surabaya.” ungkapnya
Sigit mengingatkan bahwa UU no. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 241 telah memerintahkan pada pemerintah untuk melakukan audit terhadap aset sarana dan prasarana PT. Kereta Api dalam kurun waktu tiga tahun setelah UU ini ditetapkan . Audit ini dilakukan sebagai dasar terhadap pemisahan aset guna pembentukan BUMN Prasarana.
“Jadi selama audit terhadap sarana dan prasarana PT. Kereta Api belum dilakukan , maka seluruh aset tersebut masih menjadi milik PT. Kereta Api. Oleh karena itu, demi menegakkan ketentuan hukum dalam UU no. 23 tahun 2007, Ditjen Bina Marga harus menghentikan kegiatan pembongkaran rel kereta api eks trem ini” tegas Sigit. (Si)