PANJA RUU JPH Kaji Format Lembaga Sertifikasi Halal
Panja RUU Jaminan Produk Halal (JPH) masih mengkaji format kelembagaan sertifikasi halal dan terus melakukan perbandingan dari model-model kelembagaan yang ada. ”Komisi VIII masih mencari solusi yang paling tepat dalam menentukan lembaga sertifikasi halal ini,"Kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ahmad Zainuddin, di Jakarta, (10/3).
Menurutnya, Panja masih belum menyepakati model kelembagaan sertifikasi halal dan guna mengkaji model kelembagaannya, paparnya,Komisi VIII telah mengundang Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
“Kita akan mencari masukan dalam hal anggaran dan pertimbangan kelembagaannya”, kata Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I ini.
Dalam hal sifat dari RUU JPH, Panja juga masih memperdebatkan tentang sifat dari RUU ini, apakah bersifat mandatory atau voluntary. “Sampai saat ini belum disepakati, dan kita akan kaji terus sampai ketemu solusi yang terbaik untuk semua” pungkas Zainuddin.
Dia menambahkan,proses sertifikasi halal harus memberi nilai tambah bagi dunia usaha bukan malah menyulitkan dan menjadi beban. Untuk itu Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) harus bisa memastikan bahwa proses sertifikasi sederhana, mudah, murah dan terjangkau, sehingga tidak berbelit-belit dan merepotkan dunia usaha.
“Model kelembagaan yang dibangun harus mampu memberikan jaminan halal terhadap konsumen muslim. Kalau tidak menjamin, untuk apa undang-undang ini,"jelasnya. (Si) foto:AS/parle