RUU PSDN Disiapkan Untuk Pertahanan Negara
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Kemenkeu, Kemenpan RB, Kemenakertrans, dan APINDO Foto : Geraldi/mr
Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) disiapkan untuk pertahanan negara secara umum. Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan seluruh sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia (SDM), sumber saya alam (SDA), maupun sumber daya buatan untuk menghadapi keadaan emergency.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Kemenkeu, Kemenpan RB, Kemenakertrans, dan APINDO di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/08/2019).
“RUU PSDN ini kita siapkan dalam rangka pertahanan negara secara umum. Ketika berbicara tentang pertahanan negara maka pemerintah harus menyiapkan seluruh sumber daya yang ada baik SDM, SDA, dan sumber daya buatan untuk menghadapi keadaan emergency. Pertahanan negara merupakan sesuatu yang emergency,” ujar Supiadin.
Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Nasdem ini mengungkapkan, hal penting yang harus dilakukan untuk membangun pertahanan negara adalah dengan membangun kesadaran masyarakat bahwa mereka dipanggil untuk kepentingan bangsa dan negara. Tidak hanya itu, kesejahteraan masyarakat juga harus terus ditingkatkan. Sebab, sambung Supiadin, semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat pasti butuh rasa aman dan menghormati hukum.
“Maka, pertama kita perlu bangun kesadarannya dulu bahwa masyarakat dipanggil itu untuk kepentingan negara dan bangsa. Pertama, menurut saya semakin sejahtera sebuah negara, maka dia akan semakin butuh rasa aman. Kedua, semakin tinggi kesejahteraan masyarakat pasti hormat hukum,” ungkap Supiadin.
Selain itu, legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat XI ini menambahkan, hal yang tak kalah penting lainnya adalah dengan membangun kesadaran bahwa masyarakat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah pertahanan negara. Supiadin mengingatkan, upaya tersebut penting sebagai langkah mencegah sekelompok masyarakat yang kurang simpatik terhadap pemerintah kemudian berpaling membela pihak asing.
“Negara harus membangun kesadaran bahwa masyarakat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah pertahanan negara. Jangan sampai, misalnya sekelompok warga yang tidak suka pemerintah, tiba-tiba pada saat penyerangan oleh negara asing justru berpihak kepada pihak asing. Mudah-mudahan UU ini menjadi awal untuk kita mewujudkan tanggung jawab sebuah negara dalam upaya pertahanan negara,” pungkas Supiadin. (puntho/mh)