Komisi XI Setujui DIM RUU Bea Materai

21-08-2019 / KOMISI XI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno Foto : Kresno/mr

 

Komisi XI DPR RI menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai. Pengesahan ini diambil saat rapat kerja yang dimpimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan perwakilan Kementerin Hukum dan HAM di ruang rapat Komisi XI, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).


“Selanjutnya kami menanyakan kepada Komisi XI DPR RI, apakah DIM RUU Bea Materai ini dapat disahkan sebagai bahan acuan dalam pembahasan tingkat panja, apakah dapat disetujui?" tanya Soepriyatno. Jawaban "setuju" para anggota Komisi XI dan ketukan palu menjadi penanda pengesahan.


Soepriyatno mengungkapkan, DIM RUU Bea Materai terdiri dari 218 DIM dengan rincian 111 DIM tetap, 77 DIM perubahan, dan 30 DIM usulan baru. Pemerintah melalui Kemenkeu mengusulkan kenaikan tarif Bea Materai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu harga yaitu Rp10.000. Bea Materai yang ada dalam UU No.13 Tahun 1985 belum pernah mengalami perubahan sejak diundangkan, sehingga tidak sesuai dengan kondisi zaman.


Selanjutnya DIM RUU Bea Matrai diserahkan secara simbolis ke Menkeu dan Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM. Proses Pembahasan RUU Bea Materai dalam rapat-rapat Panja akan dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno. Dia pun meminta kepada Kapoksi di Komisi XI untuk menyerahkan anggota Komisi XI yang bertugas di Panja, diutamakan yang punya keluangan watu untuk melakukan pembahasan di Panja.


Soepriyatno juga meminta kepada Menkeu untuk menunjuk pejabat di jajaran Kemenkeu untuk menjadi Ketua Panja RUU Bea Materai dari pihak Pemerintah. Sementara itu Sri Mulyani menyampaikan, penanggung jawab dari Kemenkeu ada delapan, yang diketuai Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebagai koordinator, dan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo sebagai Wakil Koordinator, dan enam lainnya sebagai anggota.


Salah satu problem dalam pengenaan Bea Materai adalah dokumen digital non-kertas yang lazim digunakan saat ini. Namun, UU No. 13 tahun 1985 hanya membatasi objek Bea Meterai pada dokumen kertas dan berbentuk fisik. Pada UU yang lama mendefinisikan dokumen sebagai kertas yang berisi tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi pihak yang berkepentingan.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan bea materai dari 2001 hingga 2017 hanya meningkat 3,6 kali lipat dari Rp1,4 triliun menjadi Rp5,08 triliun. (eko/mh)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...