DPR RI DAN PEMERINTAH SEGERA SELASAIKAN RUU INTELIJEN NEGARA
Komisi I DPR RI dan Pemerintah berkomitmen akan segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen Negara. RUU Intelijen Negara ini terdiri dari 10 Bab dan 46 Pasal. RUU tentang Intelijen Negara antara lain mengatur mengenai masalah asas-asas yang dianut dalam Penyelenggaraan Intelijen Negara.
Komitmen tersebut, ditandai dengan dimulainya pembahasan tingkat I antara Komisi I DPR RI yang dipimpin ketua Mahfudz Siddiq dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dan Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, Rabu (16/3) di gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Mahfudz Siddiq menjelaskan asas-asas Intelijen Negara meliputi :asas professional, kerahasiaan, kompartementasi, koordinatif, integratif, netral, akuntabilitas, dan obyektivitas. RUU menetapkan bahwa Intelijen Negara pada hakekatnya merupakan lini pertama dalam sistim keamanan nasional.
RUU ini mengatur, bahwa Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Fungsi penyelidikan terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan secara terencana, terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi informasi Intelijen, serta menyajikan sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Adapun penyelenggaraan fungsi pengamanan terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan stabilitas nasional.
Sedangkan fungsi penggalangan terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana, terarah, dan berproses untuk mempengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan dan stabilitas nasional.
Mengenai masalah Peran, Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup, antara lain disebutkan bahwa Ruang Lingkup Intelijen Negara sebagai bidang masalah dan wilayah meliputi beberapa hal, yaitu dalam negeri, luar negeri, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan/atau keamanan, hukum, sumber daya alam, dan teknologi informasi dan komunikasi.
Selanjutnya menurut Mahfudz Siddiq penyelenggaraan Intelijen Negara dilaksanakan oleh penyelenggara Intelijen Negara dan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian atau pemerintahan daerah yang menyelenggarakan fungsi Intelijen. “Penyelenggara intelijen negara adalah terdiri atas Intelijen Tentara Nasional Indonesia, Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia. Para Penyelenggara Intelijen Negara tersebut berkewajiban untuk berkoordinasi dengan lembaga koordinasi intelijen negara melalui pimpinan tertinggi dari masing-masing organisasinya," paparnya.
Selain itu, Mahfudz Siddiq mengatakan RUU tentang Intelijen Negara mengatur pula mengenai masalah Personil Intelijen Negara yang merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas Intelijen.
Personil Intelijen Negara berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen, mendapatkan perlindungan bagi keluarganya pada saat Personil Intelijen Negara melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen, dan mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan penugasan Intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan.
Sedangkan terkait kewajiban personil Intelijen Negara meliputi merahasiakan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan, sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, atau personil yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara.
Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai kerahasiaan informasi intelijen. Masalah ini meliputi beberapa hal yaitu sistem intelijen negara, akses-akses yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatannya, data intelijen kriminal yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional, rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional, dokumen tentang Intelijen yang berkaitan dengan penyelenggaraan Keamanan Nasional, dan personil Intelijen negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan Keamanan Nasional.
Kerahasiaan Informasi Intelijen ditentukan oleh Masa Retensi Informasi Intelijen. Masa Retensi Informasi Intelijen berlaku selama 20 tahun.Masa Retensi Informasi Intelijen dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Mahfudz Siddiq politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memaparkan RUU ini mengatur juga mengenai masalah lembaga koordinasi intelijen negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dan dan pengoordinasian Intelijen Negara, termasuk mengatur mengenai tugas, wewenang, serta wewenang khusus intersepsi komunikasi dan pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat untuk membiayai terorisme, serta segala macam gangguan yang mengancam kedaulatan negara.
Dalam memeriksa aliran dana tersebut lembaga koordinasi intelijen negara dapat meminta bantuan kepada Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga keuangan bukan bank, dan lembaga jasa pengiriman uang. (as)/foto:iw/parle.