Desain Industri, Kekayaan intelektual yang Perlu Dilindungi
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal. Foto : Devi/mr
Sebagai suatu karya kreatif manusia, desain industri merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan agar pencipta desain dapat memperoleh penghargaan atas hak-hak intelektualnya dan terhindar dari tindakan curang orang lain yang berupaya untuk mengambil keuntungan dengan cara tidak etis terhadap karya kreatifnya.
Demikian hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Desain Industri Komisi VI DPR RI dengan jajaran civitas akademika Universitas Telkom Bandung. Pertemuan tersebut dilakukan guna menyerap masukan dan aspirasi dari para akademisi terkait masalah RUU Desain Industri.
"Saat ini Komisi VI DPR RI bersama pemerintah sedang melakukan pembahasan RUU tentang Desain Industri sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, sebagai dampak dari perkembangan industri yang sangat pesat, teknologi dan perkembangan hukum internasional," ucap Hekal di Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019).
Seperti diketahui, lanjutnya, paradigma perlindungan desain industri di dunia internasional dewasa ini telah mengalami perkembangan yang signifikan. Sementara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri masih belum menyesuaikan perkembangan tersebut.
Hekal menyampaikan, keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) dan World Trade Organization (WTO) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dengan trade related aspect of intellectual property rights.
"RUU Desain Industri merupakan RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Pembahasan tingkat I diawali dengan rapat kerja dengan menteri terkait yang mendapat tugas dari Presiden untuk membahas RUU Desain Industri dan dilanjutkan dengan membentuk Panitia Kerja RUU Desain Industri," jelas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Dikatakannya, saat ini Panja telah terbentuk dan siap melakukan pembahasan berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun oleh masing-masing fraksi di DPR RI. Meskipun berada pada penghujung masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah bertekad untuk melakukan pembahasan RUU Desain Industri.
"Guna menghasilkan rumusan pengaturan desain industri yang berkeadilan dan kepastian hukum, beberapa materi krusial dalam RUU Desain Industri perlu dikritisi, diantaranya yaitu mengenai perubahan definisi desain industri dan jangka waktu perlindungan desain industri, pemeriksaan substansi atas kebaruan desain industri, komisi banding desain industri, dan penggunaan hak desain industri dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," paparnya.
Dalam kaitan ini, sambung Hekal, Panja RUU Desain Industri Komisi VI DPR RI menganggap penting untuk melakukan pertemuan dan diskusi dengan kalangan akademisi. "Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memperoleh masukan terhadap draft RUU Desain Industri, serta menambah pengetahuan dan pemahaman dari para akademisi Telkom University. Hasil dari pertemuan ini diharapkan nantinya akan dapat menyempurnakan dan melengkapi RUU desain industri yang sedang dibahas di Komisi VI DPR RI," pungkasnya. (dep/es)