RUU Desain Industri Upaya Kejar Ketertinggalan di Era Persaingan Global
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir. Foto: Agung/rni
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desai Industri merupakan jawaban atas perkembangan zaman dan kebutuhan hukum dalam masyarakat serta berpacu dengan waktu untuk mengejar ketertinggalan sektor industri dalam era persaingan global yang saat ini semakin diskriminatif, komparatif, dan kompetitif.
“Tuntutan akan penyesuaian pengaturan mengenai desain industri mutlak diperlukan melalui perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang tentang Desain Industri,” kata Inas saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi VI DPR RI dengan civitas akademmika Intitut Teknologi Bandung (ITB) dalam rangka mendapatkan pandangan, tanggapan, dan masukan dari para akademisi di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini.
Saat ini, di masa akhir periode 2014 – 2019 Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah sedang gencar membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 yang merupakan usul inisiatif Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri akan direvisi dengan peraturan perundangundangan yang baru. Politisi Fraksi Hanura ini mengisyaratkan, revisi akan dilakukan lebih dari 50 persen agar bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
Legislator dapil Banten III ini memaparkan pokok-pokok perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri yaitu mengenai definisi desain industri, sistem pelindungan desain industri, desain industri yang tidak dapat diberikan pelindungan.
Kemudian, hak pemegang desain industri melalui sistem pendaftaran dan pencatatan, larangan pengelola tempat perdagangan membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak desain industri di tempat perdagangan yang dikelolanya, konsep pemakai terdahulu, pelaksanaan hak desain industri oleh pemerintah, permohonan melalui pendaftaran internasional, permohonan banding, dan hak desain industri dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. (as/es)