RUU Desain Industri Upaya Kejar Ketertinggalan di Era Persaingan Global

10-09-2019 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir. Foto: Agung/rni

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan,  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desai Industri merupakan jawaban atas perkembangan zaman dan kebutuhan hukum dalam masyarakat serta berpacu dengan waktu untuk mengejar ketertinggalan sektor industri dalam era persaingan global yang saat ini semakin diskriminatif, komparatif, dan kompetitif.

 

“Tuntutan akan penyesuaian pengaturan mengenai desain industri mutlak diperlukan melalui perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang tentang Desain Industri,” kata Inas saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi VI DPR RI dengan civitas akademmika Intitut Teknologi Bandung (ITB) dalam rangka mendapatkan pandangan, tanggapan, dan masukan dari para akademisi di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini.

 

Saat ini, di masa akhir periode 2014 – 2019 Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah sedang gencar membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 yang merupakan usul inisiatif Pemerintah.

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri akan direvisi dengan peraturan perundangundangan yang baru. Politisi Fraksi Hanura ini mengisyaratkan, revisi akan dilakukan lebih dari 50 persen agar bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

 

Legislator dapil Banten III ini memaparkan pokok-pokok perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri yaitu mengenai definisi desain industri, sistem pelindungan desain industri, desain industri yang tidak dapat diberikan pelindungan.

 

Kemudian, hak pemegang desain industri melalui sistem pendaftaran dan pencatatan, larangan pengelola tempat perdagangan membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak desain industri di tempat perdagangan yang dikelolanya, konsep pemakai terdahulu, pelaksanaan hak desain industri oleh pemerintah, permohonan melalui pendaftaran internasional, permohonan banding, dan hak desain industri dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. (as/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...