PSDN Diharapkan Perkuat Sistem Pertahanan Negara
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) untuk Pertahanan Negara Satya Widya Yudha. Foto :Geraldi/mr
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) untuk Pertahanan Negara Satya Widya Yudha berharap, dengan disahakannya RUU PSDN menjadi Undang-Undang (UU) diharapkan lebih memperkuat sistem pertahanan negara. RUU ini merupakan bagian penting dalam mengelola sistem pertahanan rakyat semesta dari ancaman militer maupun non-militer di masa mendatang.
“RUU PSDN yang sudah disahkan ini kita sambut positif, karena kita bicara ancaman pertahanan negara saat ini dan masa depan yang semakin nyata. Masyarakat sipil sebagai sumber daya nasional bisa menjadi komponen penting untuk menopang pertahanan negara,” papar Satya usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan, hadirnya UU PSDN untuk Pertahanan Negara ini bukan khusus mengatur wajib militer. Melainkan yang lebih penting adalah penguatan pemahaman terhadap bela negara bagi masyarakat sipil sebagai modal dasar pertahanan negara.
“Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN. Kesukarelaan melalui proses screening, sehingga mereka bisa dijadikan komponen cadangan. Komponen utama adalah TNI sesuai konstitusi garda terdepan penyelamatan negara. Masyarakat sipil bisa berpartisipasi melalui pola bottom up,” tandasnya.
Dijelaskan Satya, RUU PSDN untuk Pertahanan Negara yang merupakan RUU inisiatif Pemerintah ini dibahas secara maraton antara Panja Komisi I dengan Pemerintah dalam hal ini Kemenhan. “Ini akan menjadi legacy bagi Komisi I dan Pemerintah menghasilkan Undang Undang di akhir periode ini,” imbuh legislator dapil Jawa Timur itu. (tn/sf)