Kalimantan Timur Butuh Pemekaran
Anggota Komisi V DPR RI Irwan. Foto : Jaka/mr
Menyusul rencana pemekaran di Papua, maka Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga butuh pemekaran sebagai bentuk penguatan atas rencana Kaltim yang akan dijadikan ibu kota negara (IKN). Pemekaran harus selaras dan adil dilakukan pada semua daerah. Sejak moratorium pemekaran dibuka kembali, usulan pemekaran daerah kembali bergeliat.
Anggota Komisi V DPR RI Irwan dalam rilisnya, Rabu (30/10/2019), mengapresiasi dibukanya kembali pembahasan pemekaran oleh pemerintah lewat Menkopolhukam Mahfud MD. Masyarakat Kaltim pun, katanya, mengapresiasi kebijakan pemekaran ini setelah ada moratorium sejak 2014. Namun, jika pemekaran yang dikhususkan pada Papua saja, dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah lain di seluruh Indonesia.
Di Kaltim ada banyak usulan pemekaran kabupaten dan kota. Misalnya, Kutai Utara, Berau Pesisir, Kutai Pesisir, Paser Selatan, Samarinda Seberang, dan Sangkulirang. Semua usulan pembahasan pemekaran ini mangkrak. “Daerah otonomi baru ini nantinya dapat menguatkan keberadaan ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur,” tandas politisi Partai Demokrat ini.
Dikatakan Irwan, moratorium pemekaran bisa dicabut menyeluruh untuk seluruh daerah karena dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemekaran atau penggabungan wilayah masuk daftar kumulatif yang bisa sewaktu-waktu dibuka kembali. Usulan pemerkaran yang mucul dari masyarakat daerah harus dikelola pemerintah secara selaras dan adil demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. (mh/es)