Komisi IX Gelar RDPU dengan Asosiasi Pelaksana Kesehatan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu. Foto : Jaka/mr
Komisi IX DPR RI terus berusaha mengurai berbagai permasalahan di bidang kesehatan yang saat ini sangat kompleks dirasakan masyarakat. Untuk itu, di awal periode ini, Komisi IX DPR RI dengan cepat merespon keresahan masyarakat dengan langsung menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan mitra yang bersinggungan langsung dengan permasalahan kesehatan di Indonesia. Tentunya tetap mendengarkan masukan dari semua pihak dalam mengoreksi kebijakan.
Setelah Menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, DJSN serta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, siang ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019), Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pelaksana Kesehatan diantaranya Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI), Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), Pengurus Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) dan Pengurus Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES).
Di sela-sela rapat, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu menjelaskan, RDPU dengan asosiasi pelaksana kesehatan ini agar mendapatkan masukan terkait permasalahan pelayanan kesehatan dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Banyak keluhan dari masyarakat yang menyatakan bahwa nafas pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa 'hak sehat adalah milik semua Rakyat Indonesia'. Namun, kenyataanya banyak rakyat yang tidak dilayani, kita mau mendengar ini, apa alasannya, bagaimana Rumah Sakit serta Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bermitra dengan BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu untuk memperbaiki pelayanan kesehatan, diperlukan aspirasi dari pelaksana. "Kita tidak bisa gegabah memutuskan, kita mau dengar semua pihak dulu mulai dari keluhan masyarakat, data, kemampuan pemerintah, dan yang lainnya," ungkapnya.
Ditempat yang sama, beberapa asosiasi dari rumah sakit menyampaikan keluhan terkait rendahnya tariff Indonesia Case Base Groups (INA CBG's) dan perlu ditinjau kembali. Kemudian, pembayaran dari BPJS Kesehatan yang diharapkan tepat waktu sehingga pihak rumah sakit bisa berkonsentrasi pada pelayanan dan tidak terganggu oleh cash flow. (rnm/es)