Penting Mengetahui Sejarah Lahan Dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan

11-11-2019 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Hanan A Rozak. Foto : Runi/mr

 

Anggota Komisi II DPR RI Hanan A Rozak meminta agar sejarah tentang suatu lahan diberi perhatian secara khusus. Ia mengatakan, terkait penyelesaian konflik pertanahan, dirinya belum melihat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan kepada Komisi II DPR RI tentang aturan mengenai sejarah lahan.

 

“Ini sangat penting. Karena manakala kita ingin menyelesaikan konflik (pertanahan) tanpa memahami secara persis sejarah asal usul lahan itu maka hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara adil,” tegas Hanan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

 

Dikatakannya, bagaimana seorang kepala daerah akan bisa menyelesaikan masalah konflik pertanahan kalau kepala daerahnya tidak memahami tentang sejarah lahan tersebut. Apalagi kalau kepala daerahnya juga mempunyai kepentingan di situ.

 

“Semua itu bisa selesai dengan baik manakala semua pihak bisa menghindari dan membuang semua kepentingan yang terkait dengan kepentingan pribadi. Oleh karenanya sejarah lahan ini perlu mendapat perhatian. Bila perlu ada deputi khusus yang menangani masalah lahan. Kalau sejarahnya bisa diketahui maka kemungkinan besar persoalan-persoalan terkait konflik pertanahan bisa diatasi,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Yang perlu mendapat perhatian terkait masalah konflik lahan. Salah satunya, karena bertambahnya jumlah manusia, kepentingan yang juga bertambah sedangkan jumlah luasan tanah yang ada tidak bertambah. “Intinya lahannya tetap tetapi kebutuhannya meningkat. Kalau tidak diantisipasi, konflik masalah pertanahan ini tidak akan selesai. Masalah pertanahan pasti tetap akan ada walau sudah ditekan, tetapi kita coba untuk meminimalisasi,” ujarnya.

 

Sementara itu, terhadap masalah alih fungsi lahan, Hanan sependapat bahwa harus ada rencana detail tentang tata ruang. “Yang kita prihatin adalah banyak lahan-lahan persawahan yang berubah menjadi pemukiman atau tempat industri. Kalau dibiarkan, program Presiden, baik mengenai ketahanan dan kedaulatan pangan tidak akan selesai. Kita tidak melarang adanya transaksi lahan, tetapi peruntukkannya tidak boleh berubah. Oleh karenanya harus diatur agar peruntukkan lahan itu tetap, khususnya yang terkait dengan kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya. (dep/es) 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...