Baleg DPR Bangun Komunikasi dengan BK

11-11-2019 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi. Foto: Arief/rni

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membangun komunikasi dengan Badan Keahlian (BK) DPR RI untuk mengarsiteki berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) ke depan. Baleg kali ini ingin mengetahui lebih jauh tugas dan fungsi BK DPR RI sebagai sistem pendukung bagi Alat Kelangkapan Dewan (AKD), terutama Baleg.

 

Rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019), menghadirkan jajaran BK yang dipimpin Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Inosentius Samsul. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (F-PPP) didampingi Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (F-Gerindra) dan dua wakil lainnya Rieke Diah Pitaloka (F-PDIP) dan Ibnu Multazam (F-PKB).

 

Sensi, sapaan akrab Inosentius mengemukakan, ini adalah undangan rapat resmi pertama yang meminta penjelasan BK tentang fungsi dan tugasnya sebagai sistem pendukung AKD. Sebelumnya, BK selalu diundang untuk menjelaskan suatu RUU di hadapan Baleg. “Ini penghargaan bagi kami untuk menjelaskan tugas-tugas di bidang legislasi,” tutur Sensi.

 

Baleg sempat mempertanyakan dasar hukum berdirinya BK tersebut. Rieke menyampaikan beberapa dasar hukum di hadapan rapat tentang posisi BK DPR. Misalnya, Pasal 413A UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menyebutkan, “BKD dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi legislasi DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Legislasi”.

 

Sementara itu, Sensi juga menjelaskan, berdirinya BK DPR RI dilatari pula pada pentingnya pemisahan dukungan administrasi dengan dukungan substantif. Pemisahan ini justru untuk memperkuat dan mempertajam dukungan itu sendiri, terutama di bidang legislasi yang menjadi wilayah kerja Baleg.

 

Selain itu, lanjut Sensi, BK DPR RI juga memberi pendampingan atas naskah Prolegnas, menyiapkan naskah akademik RUU, menyusun RUU, dan pendampingan pembahasan setiap RUU di AKD. Bahkan, BK DPR RI juga menyiapkan konsep keterangan atas berbagai produk UU yang di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Pada 2019 ini, BK menyiapkan 60 konsep keterangan untuk membantu anggota dewan di MK,” katanya.

 

Pada bagian lain, BK DPR RI juga sedang mengevaluasi empat UU, yaitu UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Hasil pemantauan ini kelak akan diserahkan kepada Baleg. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...