KOMISI XI DPR REKOMENDASIKAN SANKSI BAGI CITIBANK
Komisi XI DPR akan merekomendasikan kepada BI agar memberikan sanksi bagi Citibank, karena kelalaian pihak debt collector Citibank seorang klien Irzen Octa meninggal dunia.
Anggota DPR dari PDIP Arif Budimanta mengatakan, Citibank telah melanggar prinsip-prinsip dalam dunia internasional tentang perlindungan HAM. Mereka telah lalai menerapkan prinsip Deklaration of human right khususnya soal perlindungan HAM, mereka juga telah melanggar pasal 28 UUD 45.
Menurutnya, sanksi bisa bermacam-macam diantaranya operasional Citibank, pencabutan ijin operasi di Indonesia dan sanksi lainnya. Selain itu, terkait kasus Melinda Dee, Arif mengatakan, ada indikasi praktek money laundry di Citibank.karena sedikit sekali nasabah yang melaporkan adanya kerugian.
"Ini sangat aneh kok baru 3 nasabah yang merasa dirugikan oleh Dee,"katanya kepada wartawan, di Gedung DPR, Rabu, (6/4). Sementara pada kesempatan tersebut, Maruarar Sirait dari PDIP mempertanyakan early warning system BI. Pasalnya, kasus Melinda banyak melibatkan orang dalam.
Bentuk Pansus
Pada rapat Semalam dengan Citibank, mayoritas anggota Komisi XI DPR berang terhadap Citibank, bahkan dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan tampak berang terhadap Citibank bahkan politisi Golkar,Melkias Markus Mekeng dan Indah Kurnia dari PDI Perjuangan menilai perlu segera dibentuk Pansus untuk membahas kasus debt collector.
"Ini sudah menjadi masalah hukum dan politik," ujar Maruarar saat RDP dengan Citibank Selasa malam, (5/4). Terlihat sejumlah anggota dewan mengembalikan Kartu Kredit Citibank mereka langsung kepada pihak Bank. diantaranya Sadar Subagyo, Maruarar Sirait, Meutia Hafidz dan Laurent Bahandama, Arif Budimanta.
"Kami kecewa dan kami kembalikan resmi dan berhenti dari nasabah karena terlalu mengecewakan kami tak percaya dengan Bank ini," ujar anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta,"paparnya. (si)