Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Diharapkan Tidak Naik

15-11-2019 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi. Foto : Runi/mr

 

Pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Kebijakan ini menjadi perdebatan dalam beberapa waktu terakhir. Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi meminta agar kenaikan tidak diberlakukan kepada peserta BPJS Kesehatan kelas III, namun cukup pada kelas I dan II. Menurutnya, layanan kesehatan BPJS Kesehatan harus tetap hadir bagi masyarakat.

 

Hal itu ia ungkapkan saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Bachtiar Baso, Staf Ahli Pemerintah Provinsi Sulsel Bidang Desentralisasi Kesehatan Pattiselano Robert Johan, Direktur Tekhnologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyudin Bagenda dan Mitra Komisi IX DPR RI lainnya  di Kantor Dinas Kesehata Sulsel ,Makassar, Jumat (15/11/2019).

 

“Saya berharap jika iuran BPJS Kesehatan itu harus naik, harus adanya subsidi dari pemerintah untuk kelas III, terutama untuk masyarakat miskin PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah). Karena jika mereka masih dibebani untuk melakukan pembayaran BPJS akan berpengaruh pada kehidupan mereka sehari-sehari, untuk makan ataupun gizi  mereka akan berdampak kurang baik,” analisa Kahfi.

 

Ia menambahkan, dalam pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan ada yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya pelayanan rumah sakit ataupun puskesmas saat ini yang masih kurang baik, sehingga dikeluhkan oleh masyarakat. “Saya masih sering mendengar keluhan masyarakat tidak hanya saat ini. Saat saya masih menjadi Anggota DPRD pun, ada beberapa pelayanan yang kurang baik untuk masyarakat peserta BPJS,” jelasnya.

 

Politisi PAN ini melanjutkan, jika pada akhirnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tidak bisa dihindari, ia meminta harus ada pendataan ulang peserta yang harus menjadi prioritas peserta BPJS Kesehatan. “Kita bisa cari datanya melalui Kementrian Sosial untuk melakukan pendataan ulang, sehingga nantinya masyarakat yang seharusnya mendapatkan  prioritas dari pelayanan BPJS betu-betul merasakan pelayanan kesehatan yang baik, yakni masyarakat yang tidak mampu,” harap Kahfi.

 

Dan sebaliknya, masyarakat yang wajib ikut adalah peserta mandiri, dengan pendataan yang baik hasilnya tidak akan merugi atau tidak merasakan manfaatnya. “Penyuluhan atau sosialisasi sangat penting agar masyarakat sadar bahwa kesehatan itu kebutuhan, bukan kewajiban. Jadi mereka harus sadar akan kesehatan sendiri, kesehatan kita itu semangat gotong royong, yang seharusnya yang mampu membantu yang kurang mampu,” pungkasnya. (rni/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...