Komisi XI Soroti Permasalahan Jiwasraya dan Bumiputera
Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun. Foto : Kresno/mr
Sejumlah catatan penting mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Salah satunya mengenai masalah kekurangan permodalan dan likuiditas yang melanda perusahaan asuransi plat merah PT. Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912, serta permasalahan Bank Muamalat dan Hanson Internasional. Rapat ini juga membahas evaluasi kinerja sepanjang tahun 2019, rencana kerja 2020, serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2020.
“Silahkan kalau ada yang mau di-highlight, toh (permasalahan ini) sudah ada di media juga, silahkan terbuka. Juga karena (penjelasan permasalahan) ini yang sudah ditunggu sama kawan-kawan (Komisi XI DPR RI), karena ini isu yang akhir-akhir ini jadi pertanyaan masyarakat, seperti Jiwasraya, Bumiputera, Bank Muamalat dan Hanson Internasional. Tapi kalau ada hal-hal yang lebih baik (rapat) tertutup, silahkan juga,” kata Ketua Komisi XI DPR RI saat memimpin RDP di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun, yang menanyakan perihal langkah-langkah dan upaya yang telah dilakukan OJK dalam hal pengawasan day to day dan perlindungan konsumen keempat perusahaan itu sesuai mandat undang-undang. Dirinya sependapat, jika ada pembahasan yang bersifat rahasia dapat disampaikan pada rapat tertutup, mengingat kehadiran jajaran DK OJK yang sudah lengkap.
“Melihat urgensinya, salah satu skema yang disampaikan kan pemegang saham. Kalau kita lihat Jiwasraya itu kan pemegang sahamnya Pemerintah, kalau minusnya sangat dalam Bumiputera mutuals, para pemegang polis. Kalau pemerintah suruh top up saham mereka ke Jiwasraya, kan kita tahu seberapa dalamnya. Nanti kita tanyakan sudah sejauh mana pengawasannya dan mengapa sampai begitu dalamnya,” ungkap politisi F-PG ini.
Nantinya, Komisi XI DPR RI akan menanyakan sudah seberapa jauh pengawasan yang telah dilakukan dan mengapa sampai begitu dalamnya permasalahan ini. Pihaknya termasuk yang sudah cukup lama mengamati permasalahan ini, menurutnya sudah cukup waktu yang diberikan kepada OJK. “Saya termasuk orang sudah cukup berikan kesempatan kepada OJK, untuk melakukan langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki supaya tidak noise ke publik,” tambah Misbakun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua OJK Wimboh Santoso menyatakan bahwa sebagai otorita pengawasan, pihaknya telah meyakinkan dapat melindungi kepentingan masyarakat, dengan cara melakukan segala kaidah-kaidah sesuai prosedur dan mendetail. Pihaknya telah meminta setiap perusahaan untuk melakukan setoran, jika tidak bisa akan diberi waktu, dan diperbolehkan mencari investor.
“Mencari investor ini juga tidak gampang, dan investor ini selalu terbuka untuk investor siapa saja, baik perbankan dan asuransi juga terbuka untuk siapa saja. Kami akan sampaikan secara lebih detail, spesifik lembaga keuangan mana yang jadi perhatian dan lebih bagus ada pembahasan tersendiri,” tutup mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia di New York pada tahun 2012 lalu itu. (alw/sf)