Iuran BPJS Naik, Diprediksi Banyak Peserta Turun Kelas
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Foto : Rizka/mr
Komisi IX DPR RI mengapresiasi Provinsi Bali yang mempunyai tingkat partisipasi dan kepatuhan membayar iuran BPJS Kesehatan rata-rata di atas 95 persen. Namun ada dampak dengan adanya rencana kenaikan iuran per 1 Januari 2020 sesuai isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Salah satu prediksi yang muncul, akan banyak peserta turun kelas, khususnya dari peserta mandiri.
“Baru prediksi kalau nanti ada kenaikan, pasti akan turun banyak ke kelas III, sehingga rumah sakit juga perlu menyiapkan atau menata diri untuk menyesuaikan layanan kepada masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Jumat (15/11/2019).
Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, rumah sakit perlu memperbanyak tempat tidur untuk kelas III. Utamanya dalam menyikapi pemberlakuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Meskipun secara nyata belum mengetahui apa yang nanti akan menjadi kekurangan ataupun masalah saat iuran naik.
“Hasil kunjungan kerja ini akan kita bawa ke komisi, kemudian kita akan lakukan rapat kerja dengan kementerian dan stakeholder terkait. Kesimpulannya nanti akan dipakai sebagai dasar melakukan perbaikan ke depan,” imbuh legislator dapil Jawa Timur VI itu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya memaparkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan, memang paling memberatkan. Terlebih Provinsi Bali sudah hampir mencapai Universal Health Coverage (UHC), yakni di atas 95 persen. Lebih lanjut dirinya menjelaskan Pemerintah Provinsi Bali harus mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 297 miliar akibat kenaikan iuran BPJS, dari yang sebelumnya hanya Rp 170 miliar.
Sementara jika dihitung dengan seluruh kabupaten/kota yang ada, kenaikannya hampir Rp 700 miliar, dari yang sekarang Rp 495 miliar. Suarjaya mengatakan, kenaikan itu bisa terjadi karena jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di kabupaten/kota mencapai lebih dari 1,5 juta. Kendati kenaikan iuran ini sangat memberatkan pihaknya sebagai pelaksana mengaku kembali pada kebijakan kepala daerah dan kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. (ran/sf)