Implementasi UU Masih Temui Kendala
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ach Baidowi. Foto : Alfi/mr
Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Provinsi Jawa Timur mendapat masukan dan aspirasi terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ach Baidowi mengatakan, salah satu masukan yang diterima adalah adanya produk legislasi yang tumpang tindih dan implementasinya di lapangan masih menemui kendala, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan kewenangan antara pusat dan daerah masih menemukan sejumlah kendala. Hal inilah yang disampaikan oleh sejumlah mitra yang hadir, yang terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah Jawa Timur, Kemenkumham Kanwil Jatim, Civitas Akademica Universitas Airlangga, Universitas Surabaya, Universitas Narotama Surabaya, Universitas Bhayangkara Surabaya, LSM dan tokoh masyarakat.
Sejumlah aturan yang terkendala, lanjut politisi Fraksi PPP itu, umumnya bersifat teknis. Misalnya, aturan yang berkaitan dengan pemeliharaan jalan. Menurut Undang-Undang, jika jalan statusnya jalan nasional, maka perbaikan jalan dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sementara, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lebih dekat dan juga memiliki anggaran, tidak bisa masuk dalam ranah tersebut karena terbentur regulasi.
“Tidak hanya jalan, begitu juga pada pengelolaan jembatan timbang. Yang seperti itu temuan-temuan di lapangan. Bahkan ada beberapa RUU atau UU yang perlu direvisi oleh DPR bersama Pemerintah, dan masukan di Jawa Timur ini cukup luar biasa, pesertanya cukup antusias,” ungkap Baidowi usai pertemuan Tim Kunker Baleg DPR RI dengan para stakeholder di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (21/11/2019).
Terkait dengan hal lain, Baidowi mengatakan dalam pertemuan tersebut juga sempat membahas Omnibus Law yang dinilai masih adanya beberapa regulasi yang saling berbenturan antara satu dengan lainnya. Hal ini dinilai sebagai ketidakkonsistennya perubahan peraturan perundang-undangan. Konsep Omnibus Law ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat pelantikannya di hadapan Anggota DPR/MPR RI, 20 Oktober 2019 lalu.
“Mumpung sekarang lagi penyusunan Prolegnas, dan salah satu diantaranya membahas mengenai Omnibus Law, meski dalam UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan itu tidak disebutkan tentang nomenklatur Omnibus Law, tetapi sebagai sebuah istilah akademis itu bisa, praktiknya itu ada, misalnya harmonisasi dan evaluasi itu sudah ada,” imbuhnya.
Ke depannya, legislator dapil Jawa Timur IX ini berharap agar diskusi tersebut akan berlanjut pada tahap-tahap selanjutnya, sehingga penyusunan Prolegnas bisa dilakukan tidak hanya secara kuantitasnya, tetapi juga berkualitas. Sementara tenggat waktu penyerahan usulan RUU dari tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada Baleg juga akan diperpanjang.
“Akan kita perpanjang itu sampai akhir bulan ini. Yang jelas dari yang disampaikan, selain UU Pemerintahan Daerah, kemudian juga dibahas UU Zakat, RUU PKS, UU Komnasham dan seterusnya, itu yang kita dapatkan dalam pertemuan ini dan itu akan menjadi bahan bagi kita untuk menyampaikan kepada rapat Baleg bersama Pemerintah untuk diputuskan menjadi agenda Prolegnas kita,” tutupnya. (alw/sf)