KPI Diminta Awasi Luberan Siaran Asing di Perbatasan
Anggota Komisi I DPR RI Andika Pandu Puragabaya. Foto: Kresno/rni
Anggota Komisi I DPR RI Andika Pandu Puragabaya meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lebih mengawasi penyiaran di daerah perbatasan Indonesia dengan negara-negara tetangga. Menurutnya, masuknya siaran asing di wilayah perbatasan dapat menjadi ancam laten bagi nilai-nilai kebangsaan dan kedaulatan NKRI.
“Masyarakat di daerah perbatasan jauh dari informasi pusat, sehingga sangat rawan dimasuki oleh nilai-nilai asing. Nah, pastinya kita tidak mau hal itu terjadi,” kata Andika usai Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Komisioner KPI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, batas wilayah rentan terhadap peluberan informasi dari negara tetangga, sebab siaran asing lebih mudah diterima masyarakat dengan lebih baik dibandingkan siaran nasional maupun lokal. Misalnya, masyarakat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang lebih mudah mengakses siaran televisi dari Malaysia.
Karenanya, ia mendorong KPI untuk aktif dan inisiatif mengawasi penyiaran di daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh, ia mengatakan masuknya nilai-nilai asing melalui siaran yang meluber dari negara tetangga yang diterima penduduk perbatasan tidak boleh dianggap sepele.
Menurut Politisi F-NasDem ini, perlu keterlibatan masyarakat untuk membantu KPI dalam mengawasi konten penyiaran di perbatasan. “Kita perlu peran penting dari masyarakat yang ada di perbatasan untuk memberikan masukan melalui pengaduan, sehingga KPI tahu jika ada pelanggaran. Jadi, KPI ini kuat karena peran masyarakat juga,” tandas Kresna. (ann/sf)