Penyusunan Prolegnas 2020-2024 Mengacu Hasil Evalusi Periode Sebelumnya

05-12-2019 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto : Naefuroji/mr

 

Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membahas program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan penyusunan Prolegnas 2020-2024 akan mengacu pada hasil evalusi prolegnas priode lalu.

 

"Dalam penyusunan Prolegnas 2020-2024, kita juga harus perhatikan hasil evaluasi Prolegnas periode sebelumnya 2015-2019, di mana targetnya 189 UU. Namun demikian, yang dapat diselesaikan 90 RUU," paparnya di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

 

Supratman mengatakan tidak tercapainya target Prolegnas itu tidak boleh terulang di periode 2020-2024. Karena itulah, dia menargetkan RUU yang dibahas di periode ini akan lebih realistis. "Tentunya tidak boleh terulang kembali pada 2020-2024 menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI dalam penyusunan Prolegnas. Target ditetapkan tidak terlalu banyak," ungkapnya.

 

Menurut Supratman, Baleg DPR RI telah menentukan target pengesahan RUU menjadi UU dalam lima tahun ke depan. Dia menjabarkan, setiap komisi ditargetkan mengesahkan dua RUU, Baleg DPR dua RUU, dan Panitia Khusus ada 3 RUU menjadi UU. "Dari gambaran tersebut dapat dikatakan dalam 5 tahun dapat diselesaikan sebanyak 135 RUU, Maka target RUU kita paling banyak 150 RUU. Ini sudah tidak sebanyak periode lalu," kata Supratman.

 

Baleg DPR RI telah menerima 451 usulan rancangan undang-undang (RUU). Ia mengatakan, 451 usulan RUU itu berasal dari sebelas komisi di DPR, kelompok masyarakat, dan fraksi-fraksi di DPR. Dari sekian banyak usulan tersebut akan dicari kesamaan prinsip sehingga tidak ada RUU yang tumpang tindih.

 

Supratman, mengatakan, dalam penyusunan Prolegnas 2020, ada beberapa hal dipertimbangkan yaitu RUU yang pada periode sebelumnya sudah masuk tahap pembicaraan tingkat satu terutama carry over periode sebelumnya. Kedua, menurut dia, RUU yang sudah siap naskah akademik dan drafnya, dan ketiga, RUU yang masuk kriteria dan memenuhi urgensi masuk Prolegnas 2020. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...