LPS Bisa Dilibatkan Dalam Likuidasi Bank
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Umir Uskara. Foto : Husen/mr
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa saja diusulkan terlibat dalam rencana likuidasi sebuah bank. Harapannya, agar sedari awal LPS bisa membaca latar masalah yang membelit bank yang dilikuidasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama ini memang OJK yang punya otoritas melikuidasi bank-bank bermasalah. Sementara LPS tak banyak terlibat memberi solusi. "Selama ini LPS hanya menerima bank yang sudah dilikuidasi oleh OJK. Kita inginkan LPS juga bisa masuk dari awal supaya bisa baca kira-kira ini bermasalah karena apa. Harus ada solusi-solusi yang bukan OJK saja yang memberi solusi," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Umir Uskara di Bali, Jumat (6/12).
Amir yang memimpin delegasi Komisi XI dalam kunjungan kerja spesifik ke Bali ini membuka kemungkinan kolaborasi OJK dan LPS dalam merumuskan solusi bersama menangani bank bermasalah yang terancam dicabut izin operasionalnya. Sementara mengomentari usulan menggabungkan OJK dengan LPS, legislator F-PPP ini mengatakan, wacana tersebut masih jadi pemikiran Komisi XI DPR.
"Merger OJK dan LPS jadi pemikiran Komisi XI. Namun, Komisi XI sendiri sedang mengajukan revisi UU OJK masuk Prolegnas," ucapnya. Sedangkan menanggapi likuidasi tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali, ia melihat mestinya BPR setempat bisa berkembang pesat. Ironisnya, malah banyak yang bermasalah. LPS pun harus segera menyelesaikan jaminannya bagi para nasabah di tujuh BPR itu.
Dari tujuh BPR yang dilikuidasi, empat sudah diselesaikan klaim penjaminanya oleh LPS. Sementara tiga lainnya belum diselesaikan. "Harusnya BPR di Bali bisa berkembang. Ini, kok, bisa ada masalah. Ternyata setelah kita mendapat penjelasan, sebagian besar karena fraud dari pemiliknya," ungkap politisi asal Sulawesi Selatan itu. (mh/es)