BAKN Sosialisasikan Tugas dan Fungsinya kepada Akademisi Unair
Ketua BAKN Marwan Cik Asan usai memimpin pertemuan dengan Akademisi di Kampus Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur. Foto : Jaka/mr
Tim Kunjungan Kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan sosialisasi serta meminta masukan terkait fungsi dan tugasnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 pasal 112 D. Yaitu, melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan kepada DPR dan menyampaikan hasil penelaahan tersebut kepada komisi terkait.
"Kami mendapatkan banyak rekomendasi dan saran untuk penguatan tugas dan fungsi BAKN terkait efektifitas kerja dengan membuat kebijakan strategis yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat. Pertama, kami mendapat masukan mengenai hasil pemeriksaan temuan BPK RI, BAKN diminta peduli juga dengan Standar Pelaksanaan dan Standar Pelaporan (SPKN) termasuk standar kode etik,” ujar Ketua BAKN Marwan Cik Asan usai memimpin pertemuan dengan Akademisi di Kampus Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (13/12/2019).
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini melanjutkan, BAKN juga diminta agar telaah (review) terhadap kredibilitas hasil pemeriksaan BPK RI, harus dilakukan oleh kantor akuntan lain atau oleh badan pemeriksa keuangan dari negara lain. BAKN dapat menggunakan hasil tersebut sepanjang kantor akuntan atau badan pemeriksa keuangan dari negara lain tersebut bekerja untuk BAKN.
“Saya pikir dalam rangka meningkatkan performance BPK RI, maka audit performance dan keuangan sudah selayaknya diberikan kepada kantor akuntan publik. Tapi akuntan publik kita sifatnya kan masih umum, sementara yang akan diaudit adalah keuangan negara. Tentunya itu perlu pelatihan, pendampingan serta perlu sistem atau cara kerja yang baik. Sehingga hasil audit kantor akuntan publik ini sekelas dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI,” terangya.
Selain itu, BAKN juga diminta tidak hanya mengukur kinerja lembaga negara hanya dari realiasi program saja, tetapi juga perlu input-nya. Misal, setiap program harus ada efisiensi. Sehingga, BKAN tidak hanya bekerja di akhir, mengevaluasi audit program-program, tetapi ke depan bisa memberikan rekomendasi kepada komisi-komisi sebelum melakukan pembahasan anggaran.
“Tentu kita harus melihat dulu tata kelola dari sisi undang-undang, apakah memungkinkan atau tidak, tetapi paling tidak salah satu rekomendasi BAKN adalah perbaikan system. Bisa saja perbaikan itu menyangkut anggaran, nanti kita bisa sampaikan kepada banggar, maupun komisi terkait. Artinya secara tidak langsung BAKN juga hadir untuk memperbaiki penyusunan anggaran, walaupun mungkin secara sistem ketatanegaraan tidak mungkin hadir dalam pembahasan,” ungkap legislator dapil Lampung ini. (jk/es)