Komisi IX Desak Kemenaker Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Pelindungan PMI

17-12-2019 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX Sri Rahayu. Foto : Jaka/mr

 

Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziah beserja jajaran menyoroti perlidungan pekerja migran Indonesia (PMI). Segenap Anggota Komisi IX termasuk Wakil Ketua Komisi IX Sri Rahayu yang memimpin rapat mendesak Menteri Ida Fauziah segera menerbitkan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran.

 

"Komisi IX mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu, berupa PP, Perpres, Permenaker dan Peraturan Kepala Badan, serta melakukan sosialisasi dan implementasi," papar Sri Rahayu saat memimpin rapat kerja di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019) malam.

 

Dalam undang-undang tersebut ada paradigma baru perlindungan tenaga kerja, yakni negara hadir untuk melindungi pekerja migran. Perlindungan itu diberikan pemerintah pusat maupun daerah kepada pekerja migran sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Adapun pihak swasta juga turut berperan dalam menempatkan pekerja migran di negara, perusahaan, dan lokasi kerja yang aman dan nyaman.

 

Selain itu Komisi IX DPR RI juga mendesak Kemenaker RI untuk menjamin perlindungan hak-hak normatif yaitu upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, Tenaga Kerja Asing (TKA), outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan waktu kerja dalam melakukan Omnibus Law terkait dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

 

Meskipun demikian dalam raker tersebut, Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI atas target dan capaian kinerja yang telah menurunkan perselisihan hubungan industrial serta telah menciptakan lapangan kerja dengan target 10 juta orang menjadi 11,19 juta orang dalam lima tahun.

 

Dalam rapat tersebut Komisi IX DPR RI juga memberikan apresiasi atas serapan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019 per tanggal 13 Desember 2019 sebesar 82,25 persen. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...