KOMISI II PRIHATINKAN RENDAHNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PILKADA JABAR
17-01-2009 /
KOMISI II
Komisi II DPR RI memprihatinkan rendahnya partisipasi masyarakat Jawa Barat dalam pelaksanaan Pilkada yang lalu. Untuk itu Komisi II berharap rendahnya angka partisipasi tesebut tidak terulang pada Pemilu yang akan datang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II H. Eka Santosa (F-PDIP) saat mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, Rabu (14/1) di gedung KPUD.
Eka mengatakan, memang jika dilihat dari masalah sengketa, Pilkada Jawa Barat memang cukup membanggakan karena tidak sampai terjadi sengketa dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada dibeberapa daerah di seluruh Indonesia yang tingkat sengketanya mencapai 170 lebih.
Namun perlu diingat suksesnya Pilkada suatu daerah dapat diukur dari tingginya angka partisipasi masyarakat daerah itu,†kata politisi dari daerah pemilihan Jabar ini.
Jika dilihat dari Pemilu Gubernur dan Wakil Guberbur Jawa Barat Tahun 2008 tingkat partisipasi masyarakat hanya sebesar 67,3 persen, yang juga merupakan angka rata-rata partisipasi pemilih pada pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di Jawa Barat pada tahun 2005 hingga 2008.
Berdasarkan hasil laporan KPUD, tingkat partisipasi pemilih dari Pemilu 2004 menunjukkan kecenderungan terjadinya penurunan. Pemilu Legislatif 2004 sebesar 83,13 persen, Pemilu Presiden 2004 putaran pertama sebesar 83,29 persen dan Pemilu Presiden 2004 putaran ke dua sebesar 80,35 persen.
Angka penurunan tersebut semakin drastis turunnya pada pelaksanaan Pilkada 2008. Untuk itu, Eka mengingatkan suksesnya Pemilu yang akan datang terletak di tangan KPU, KPUD, Banwas dan Panwas di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Jabar Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, berdasarkan pengalaman dari daerah-daerah di seluruh Indonesia yang telah menyelenggarakan proses penyelenggaraan Pilkada, sangat banyak ditemui masalah diantaranya yang paling krusial adalah mengenai daftar pemilih.
Menurut Ferry, dalam menyusun daftar pemilih, KPUD mendapatkan bahan dari Pemerintah Daerah berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP-4). KPU Daerah hanya melakukan pemutakhiran dan validasi dari hasil kerja lembaga lain dengan waktu yang sangat singkat. Hal ini mengakibatkan Daftar Pemilih pada Pilkada di setiap daerah tidak ada yang akurat.
Ketidakakuratan Daftar Pemilih ini menjadi sumber sengketa yang bersifat klasik yang dijadikan alasan oleh setiap calon yang kalah untuk memprotes KPUD atau menggugat ke pengadilan.
Oleh karena itu, perlu solusi ke depan dimana data pemilih ini harus dilakukan pemutakhiran secara terus menerus dan berkelanjutan. Pada saat dimulai tahapan Pemilu perlu dilakukan pendaftaran pemilih dengan metode seperti Pantarlih dulu.
Selain itu, penyempurnaan sistem administrasi kependudukan menjadi penting, yang didukung dengan adanya lembaga pemerintah/pemerintah daerah yang menangani kependudukan secara berjenjang dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota. (tt)