KOMISI VIII DPR RI AKAN KAJI KEMBALI ATURAN HAJI INDONESIA

19-04-2011 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI akan meninjau kembali aturan haji di Indonesia. Menurut Ketua Tim Kunjungan Kerja (kunker)  Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding saKat menjalankan tugas kunker dewan ke Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengatakan, aturan haji di Indonesia saat ini belum disesuaikan dengan peraturan baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi tentang pembagian kuota haji.

“Kami akan meninjau kembali aturan   haji, dan lebih berhati–hati dalam menentukan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH ),“ kata Abdul Kadir Karding, (13/4)

Salah satu yang menjadi perhatian serius tentang ibadah haji, lanjut Karding, adalah sistem pembagian kuota haji. “Pemerintah Arab Saudi  bersama dengan Negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) telah mengeluarkan aturan, dimana kuota yang berlaku untuk Indonesia adalah dengan system regulasi satu perseribu penduduk,sehingga dalam pelaksanaannya selama ini membuat beberapa daerah harus sabar menunggu dalam antrean daftar tunggu nasional yang panjang,” ungkapnya.

Minta Kesabaran

Abdul Kadir Karding juga meminta kesabaran masyarakat Sulbar yang berniat naik haji di tahun 2011 nanti. Hal itu diungkapkannya setelah mendapat laporan dari Kepala Bidang Haji Kementerian Agama Provinsi Sulbar, Muflih B. Hatta.

Sebelumnya Kabid Haji, Muflih mengatakan, calon Haji di Sulawesi Barat saat ini berjumlah 7.004 orang, tersebar di lima kabupaten dan yang telah mendaftarkan diri harus antre menunggu gilirannya hingga 2015, sedangkan untuk kabupaten Majene selama 8 tahun.

Menanggapi hal itu, Karding menjelaskan, penambahan kuota haji Indonesia tidak bisa dilakukan  seenaknya saja karena ada ketentuan dari negara-negara Arab. "Memang kita tidak bisa melakukan penambahan kuota haji nasional karena ini menjadi ketentuan dari negara-negara Arab,.bagaimana jika calon jemaah telah berumur atau sudah tua, mungkin tidak dapat menunggu lama” ucapnya.

Ditegaskannya bahwa  ibadah haji itu hukumnya wajib hanya dilakukan satu kali seumur hidup. “Kalau memang ada yang ingin naik haji lagi mesti ada regulasi, seperti harus menunggu 10 tahun dan diprioritaskan bagi yang belum pernah berangkat haji” tegasnya.

 Karena itu, DPR akan mendorong membuat aturan agar mekanisme pemberangkatan calon haji  terutama pada dua hal yakni orang yang lanjut usia untuk mendapatkan prioritas pemberangkatan calon haji.

Terkait dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), dan gejolak dinegara-negara timur tengah yang menyebabkan bergejolaknya harga minyak dunia yang otomatis berpengaruh terhadap BPIH. Abdul Kadir Karding mengatakan, semula optimis bahwa ongkos Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tidak akan mengalami kenaikan. Namun ternyata, gejolak minyak dunia berimbas terhadap BPIH di tanah air, karena dari total dana BPIH yang disetor oleh calon haji, sekitar 80 persen anggarannya diarahkan untuk biaya penerbangan.

Namun demikian belum diketahui secara pasti berapa tingkat kenaikan BPIH yang akan diberlakukan, karena dalam pembahasannya di DPR pun masih menunggu  laporan pelaksanaan kegiatan ibadah haji tahun lalu yang terlambat disampaikan oleh Kementerian Agama RI.(TVPar/Ton)

 

BERITA TERKAIT
Komisi VIII DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran dan Program Prioritas KPPPA Tahun 2025
03-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat...
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...
Kunjungan ke Madinah, Fikri Faqih Dorong BPKH Optimalkan Peran di Layanan Haji dan Umroh
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan sejumlah harapan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)...